Terdakwa Tak Dihadirkan, Sidang Batal Mendadak! Ketua PLBH: Polsek Rokan IV Koto Jangan Main-main dengan Keadilan
  Sabtu, 26-04-2025 - 18:49:56 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rokan Hulu – Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Merdeka, Riko Santoso, S.H., melontarkan kritik keras terhadap Polsek Rokan IV Koto atas penundaan mendadak sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus penganiayaan dengan korban berinisial “R”.
Perkara yang telah dilaporkan sejak Februari 2025 itu sejatinya telah dijadwalkan untuk disidangkan hari ini, Jumat (25/4/2025), namun tiba-tiba dibatalkan tanpa pemberitahuan resmi. Lebih mengecewakan lagi, Polsek Rokan IV Koto tidak menghadirkan Terdakwa berinisial “RC” ke persidangan.
“Kami kecewa karena sejak laporan dilayangkan, perkara ini belum juga disidangkan. Hari ini sudah dijadwalkan, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk ketidakseriusan dalam penanganan perkara,” ujar Riko Santoso, S.H., Ketua PLBH Merdeka.
Menurutnya, penundaan ini merugikan korban dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat Polsek. “Korban jelas dirugikan. Proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
PLBH Merdeka menuntut agar persidangan segera digelar dalam waktu dekat demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.(Team)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :