Bupati dan Wabup Inhil Saksikan secara Langsung Teken MoU Antara Kejari Inhil dengan BPR Gemilang
Selasa, 04-05-2021 - 23:11:33 WIB
Kupaskasus.com, Tembilahan – Bupati HM Wardan dan Wakil Bupati H Syamsuddin Uti menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Inhil dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang.
Acara ini beralangsung di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jalan Akasia No 1 Tembilahan terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan pada Selasa (4/5/2021) sore.
Turut juga dihadiri Sekda, Asisten II, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPR Gemilang serta beberapa Pimpinan OPD dan bagian dilingkungan Pemkab Inhil serta Ketua Badan Pengawas PT BPR Gemilang.
Kepala Kejari Inhil dalam sambutan nya Mengucapkan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan, untuk melakukan perpanjangan nota kesepahaman pada bidang perdata dan tata usaha yang telah menetapkan usaha bersama dalam landasan hukum.
"Tentunya dalam hal ini Kejaksaan Inhil bertujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan kekayaan atau aset milik PT BPR Gemilang," ujar kejari.
Sementara itu Bupati Inhil HM Wardan dalam arahannya mengatakan BPR Gemilang dalam memberikan Kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
"Tentunya dalam bekerja BPR harus memperhatikan 5C yakni : Character, Capacity (Keuangan), Capital (Modal), Condition (Kondisi) serta Collateral (Agunan),” kata Bupati.
"Bila 5C ini telah dilaksanakan namun masih ditemukan adanya kredit artinya peminjaman melakukan Wanprestasi. Maka dari itu BPR Gemilang melakukan (MoU) dengan Kejari Inhil dalam penyelesaian tunggakan atau tagihan yang bermasalah khususnya bagi PNS,” tambah Bupati. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :