Wabup Syamsudin Uti Buka Konsultasi Publik KLHS, Ini Arahannya
Selasa, 06-04-2021 - 17:49:09 WIB
Kupaskasus.com, Tembilahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar agenda Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
Kegiatan ditaja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ini dibuka Wakil Bupati (Wabup) Syamsuddin Uti, Selasa (06/04/2021) di Aula Hotel Top 5 Tembilahan yang diikuti 40 orang peserta terdiri dari SKPD dan serta Organisasi Masyarakat. Agenda ini pun, menghadirkan 5 orang pemateri.
Wabup Syamsuddin Uti dalam paparan arahannya mengatakan, bahwa KLHS ini diperlukan untuk memastikanya prinsip pembangunan yang berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi di dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturanya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) RI.
“Sebagaimana diamanatkan Men-LHK RI Nomor 69 Tahun 2017, yakni tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraannya kajian lingkungan hidup strategis. Dan disertai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” katanya.
KLHS-RPJMD sendiri ujarnya, dimaknai sebagai bentuknya analisis sistematis, menyeluruh, serta partisipatif menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumennya RPJMD. Berdasarkan hasil penelaahan visi pembangunan Kepala Daerah Tahun 2005-2025. Maka hendak diwujudkan itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah kejayaan Inhil yang makin maju, bermarwah dan serta bermartabat.
“Dalam pelaksanaanya memang terjadi perubahan yang mendasar pada RPJMD berdasarkan hal tersebut. Perubahanya RPJMD Kabupaten Inhil untuk ditahun 2018-2023 itu dapat dilaksanakan serta sangat perlu dilakukannya telaahan atas pelaksanaan di dalam.RPJMD maupun perubahan akan dilakukan berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang melalui KLHS,” katanya.
Untuk itu, sambungnya, besar harapan bahwa seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai, dan kiranya dapat mengambil pembelajaranya dari proses dan tahapan pembuatan KLHS perubahan RPJMD ini. Karena itu sebut Syamsuddin Uti, diharapkan peran aktif agar dokumen KLHS perubahan RPJMD ini dapat selesai tepat waktu dan sesuai kualitas yang diharapkan. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :