Hadiri pada Pelantikan PWI Inhil, Bupati Wardan: Sampaikan Berita Keritik yang Membangun
Senin, 05-04-2021 - 18:07:30 WIB
Kupaskasus.com, Tembilahan – Bupati Wardan menghadiri acara pelantikan PWI Inhil, serta menerima penghargaan ini dari PWI Provinsi Riau, Senin (05/04/2021), malam. Penghargaan award th 2021, diterima lansung Bupati Wardan selaku tokoh inspirasi didalam kontribusi pembangunan perkelapaan.
Penghargaan ini diserahkan Ketua PWI Provinsi Riau Zulmamsyah Sekedang di acara pelantikannya pengurus PWI dan IKWI Kabupaten Inhil priode 2020-2023, di Aula Hotel IP Tembilahan. Tak hanya Bupati Wardan menarima penghargaan, ada juga 5 Kepala Desa (Kades) dengan kinerja terbaik tahun 2020. Dan tokoh di Bidang Sosial Rano Kirman, Yayasan Vioni Bersaudara (YVB) Marlis Syarif.
Di waktu yang sama juga diumumkan nama-nama pemenang Lomba Karya Tulis Jurnalistik (LKTJ) sempena HPN tahun 2021. Prosesi pelantikan yang dilakukan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Riau, H Zulmansyah Sekedang dan Ketua IKWI Provinsi Riau, Hastuti Salta.
Dikesempatan tersebut Bupati Wardan mengucapkan selamat pada pengurus PWI serta IKWI Inhil priode 2020-2023, yang baru dilantik. Dia berharap kepada pengurus yang dilantik ini agar mampu menjaga tiap amanah dan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Tentu kita berharap pengurus PWI dan IKWI Inhil akan bisa membawa organisasi ini ke arah lebih baik lagi,”ujarnya.
Wardan yang dua priode sebagai bupati di daerah hamparan kelapa terluas, dan penghasil kopra ini menyebutkan, selain itu juga berita disampaikan diharapkan memberikan kritikan membangun. Yang dikarena, itu akan sangat berharga dan menajdi koreksi dan masukan dalam hal perbaikanya kenirja menjalankan tugas sebagai bupati. Maka kritikanya objektif dengan solusi disampaikan.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang mengungkapkan bahwa disaat ini PWI merupa organisasi terbesar di Indonesia, jumlah anggota yang tercatat lebih kurang 1.114 orang.
“Kami mengajak setiap wartawan yang tergabung di keanggotaan PWI mentaati peraturan dan ketentuan ditetapkan itu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI,” katanya. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :