Masyarakat Tidak Perlu Repot, Antar Berkas Bantuan UMKM atau BPUM Bisa ke Kantor Camat
Selasa, 20-04-2021 - 22:34:12 WIB
Tembilahan – Masyarakat di daerah
yang ingin mengurus bantuan UMKM atau BPUM tidak perlu repot-repot
datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan
UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Eks Gedung Multiyears, Jalan
Swarna Bumi Tembilahan.
Pasalnya, pendaftaran berkas dapat dilakukan di Kantor Camat yang ada di wilayah masing-masing dan tetap dilayani secara gratis.
Langkah
tersebut, dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada di
daerah dan menghindari terjadinya penumpukan antrian akibat banyaknya
antusias masyarakat yang ingin memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan
UKM Inhil.
Hal
ini juga sesuai dengan Surat Bupati Inhil kepada seluruh Camat, yang
menyatakan pengumpulan berkas pengusulan calon penerima bantuan UMKM
atau BPUM bisa dilakukan cukup di Kantor Camat setempat.
“Sudah
ada surat Bupati agar berkas dikumpulkan di kecamatan masing-masing
saja. Ini untuk menghindari penumpukan orang di Kantor Diskop dan UKM
Tembilahan,” ungkap Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal.
Walaupun
proses pendaftaran dilakukan di kecamatan, namun pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat tetap gratis dan tidak dipungut biaya
sepeserpun.
“Jadi,
jika ada oknum yang mencari keuntungan dari bantuan untuk pelaku usaha
kecil dan mikro ini, maka itu adalah bentuk percaloan,” tegas Tengku
Eddy Efrizal.
Untuk
diketahui, sejak dibuka penerimaan berkas pendaftaran bantuan UMKM atau
BPUM pada 16 April 2020 lalu, saat ini tercatat sudah ada sebanyak
3.810 proposal yang masuk ke Kantor Diskop dan UKM Inhil.
Kendati demikian, pendaftaran berkas akan terus dibuka sampai dengan tanggal 26 April 2021 mendatang. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :