Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing | | Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan | | Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
 
Dari Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda
Selasa, 21-09-2021 - 22:54:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Tembilahan - Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya terhadap amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Negeri Hamparan Kelapa tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Komunikasi Publik dan Informatika. Perda tersebut tidak hanya mencakup OPD/Dinas dan Kecamatan, tetapi juga sampai ke PPID Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kehadiran payung hukum tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra SE MM di hadapan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dipimpin Ketua KI Riau Zufra Irwan, SE di ruang pertemuan Diskominfo setempat, Senin (20/9/2021) kemarin.

"Perdanya sudah disahkan oleh DPRD Inhil dan juga telah diregister Provinsi, bagian hukum. Tinggal menunggu tandatangan Bupati dan pemberian nomor Perda," kata Trio Beni Putra selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada salah satu pasal Perda tentang Komunikasi Publik dan Informatika disebutkan tujuannya adalah untuk memperkuat tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh badan publik di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, mulai dari OPD/Dinas hingga ke Kecamatan dan bahkan Desa-desa.  

"Cakupan Perda itu sampai ke tingkat PPID Desa karena kita ingin desa bisa kita ayomi, edukasi dan dampingi dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Terkadang karena belum mendapatkan edukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mereka tidak membuat bagaimana model dan bentuk dalam memberikan informasi yang banyak buat masyarakat. Nah, di sisi lain ada pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan tersebut," urai Trio Beni.

Memang, kata Trio, selama ini peran PPID Utama Kabupaten Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hanya sampai OPD-OPD dan Kecamatan-kecamatan sebagai PPID Pembantu. "Karena desa juga diatur dalam Peraturan KI (PerKI), harusnya dia berdiri sendiri. Namun karena memperhatikan segala keterbatasan, kita pahami kondisi tersebut. Karenanya kita tidak membenturkannya, tetapi mensejalankan dengan PerKI," terang Trio Beni lagi.

Lebih teknisnya nanti, sebut Trio, akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Jadi, Perda sebagai payung hukumnya punya kekuatan hukum, sedangkan Perbup mengaturnya secara teknis dan dijabarkan secara luas bagaimana PPID di kabupaten kota dan PPID Pembantu serta PPID Desa," ungkap Trio.

Terobosan Baru

Ketua KI Riau, Zufra Irawan, mengapresiasi komitmen Pemkab Inhil terkait keterbukaan informasi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satu komitmen Inhil yang dipujikan tersebut adalah lahirnya Perda Komunikasi dan Informartika yang akan menjadi pedoman pelaksaanaan tata kelola pemerintahan yang bersih mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa.

"Saya kira ini terobosan baru dan satu-satunya di Indonesia. Melahirkan Perda yang mengakomodir PPID hingga ke tingkat Desa dengan tujuan agar penggunaan informasi tepat dan benar," jelasnya.

Apa yang dilakukan PPID Utama Pemkab Inhil, lanjut Zufra, tentunya guna menyikapi ada keluhan dari para Kepala Desa. Banyak pihak yang selama ini memnfaatan keterbukaan informasi untuk kepentingan tidak baik.

"Kita ingatkan Kades dan PPID Utama lebih mengsingkronkan terkait permohonan informasi yang diinginkan masyarakat. Artinya desa harus aktif melaporkan kepada PPID Utama," harapnya.

Meski belum ditetapkan jadwalnya, PPID Utama juga akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata kelola layanan informasi bagi Desa se Kabupaten Indragiri Hilir.

Mesti Didukung

Kegiatan monev 2021 yang dilakukan KI Riau juga disambut dan diapresi oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. "Ini langkah-langkah transparansi keterbukaan informasi publik. Maka itu perlu untuk kita dukung," kata Bupati Inhil HM Wardan saat menyambut kedatangan tim Monev KI Riau di Tembilahan.

Secara tegas Bupati Inhil 2 periode ini, menjelaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagai mana yang dimaksud UU nomor 14 tahun 2008 tetang KIP. "Kita sangat komitmen terhadap hal ini," tegas Wardan.

Tahun lalu, dalam Monev 2020 dan Pemeringkatan Badan Publik, Indragiri Hilir mampu meraih posisi kedua dengan predikat "menuju informatif" untuk kategori Kabupaten Kota. Dalam monev tahun 2021 ini, Kabupaten Indragiri Hilir menargetkan dapat "naik kelas" dengan menyabet status "Kabupaten Informatif".

"Setahun ini kami terus berbenah dan memperbaiki berbagai kelemahan maupun kekurangan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Indragiri Hilir. Mudah-mudahan pada Pemeringkatan Badan Publik 2021 ini Inhil bisa "naik kelas" menjadi "Kabupaten Informatif". Insha Allah," harap PPID Utama Inhil, Trio Beni Putra.(Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dari Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    02 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    03 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    04 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    05 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    06 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    07 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    08 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    09 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    10 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    11 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    12 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    13 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    14 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    15 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    16 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    17 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    18 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    19 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    20 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
    21 Pencemaran Nama Baik : Biduan vs Biduan - Herlina Somasi Sebagai Langkah Hukum
    22 Perangi Judi Online Tim JMS Kejati Kepri Hadiri di SMA Negeri 6 Tanjungpinang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting