Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Bupati Gelar Tanam Raya Cabai dan Melon | | Wabup Tapsel Bawa Produk Kopi UMKM Pada Malioboro Coffee Festival 2023 | | Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW | | Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah | | Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla | | Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat
 
Dari Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda
Selasa, 21-09-2021 - 22:54:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Tembilahan - Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya terhadap amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Negeri Hamparan Kelapa tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Komunikasi Publik dan Informatika. Perda tersebut tidak hanya mencakup OPD/Dinas dan Kecamatan, tetapi juga sampai ke PPID Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kehadiran payung hukum tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra SE MM di hadapan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dipimpin Ketua KI Riau Zufra Irwan, SE di ruang pertemuan Diskominfo setempat, Senin (20/9/2021) kemarin.

"Perdanya sudah disahkan oleh DPRD Inhil dan juga telah diregister Provinsi, bagian hukum. Tinggal menunggu tandatangan Bupati dan pemberian nomor Perda," kata Trio Beni Putra selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada salah satu pasal Perda tentang Komunikasi Publik dan Informatika disebutkan tujuannya adalah untuk memperkuat tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh badan publik di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, mulai dari OPD/Dinas hingga ke Kecamatan dan bahkan Desa-desa.  

"Cakupan Perda itu sampai ke tingkat PPID Desa karena kita ingin desa bisa kita ayomi, edukasi dan dampingi dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Terkadang karena belum mendapatkan edukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mereka tidak membuat bagaimana model dan bentuk dalam memberikan informasi yang banyak buat masyarakat. Nah, di sisi lain ada pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan tersebut," urai Trio Beni.

Memang, kata Trio, selama ini peran PPID Utama Kabupaten Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hanya sampai OPD-OPD dan Kecamatan-kecamatan sebagai PPID Pembantu. "Karena desa juga diatur dalam Peraturan KI (PerKI), harusnya dia berdiri sendiri. Namun karena memperhatikan segala keterbatasan, kita pahami kondisi tersebut. Karenanya kita tidak membenturkannya, tetapi mensejalankan dengan PerKI," terang Trio Beni lagi.

Lebih teknisnya nanti, sebut Trio, akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Jadi, Perda sebagai payung hukumnya punya kekuatan hukum, sedangkan Perbup mengaturnya secara teknis dan dijabarkan secara luas bagaimana PPID di kabupaten kota dan PPID Pembantu serta PPID Desa," ungkap Trio.

Terobosan Baru

Ketua KI Riau, Zufra Irawan, mengapresiasi komitmen Pemkab Inhil terkait keterbukaan informasi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satu komitmen Inhil yang dipujikan tersebut adalah lahirnya Perda Komunikasi dan Informartika yang akan menjadi pedoman pelaksaanaan tata kelola pemerintahan yang bersih mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa.

"Saya kira ini terobosan baru dan satu-satunya di Indonesia. Melahirkan Perda yang mengakomodir PPID hingga ke tingkat Desa dengan tujuan agar penggunaan informasi tepat dan benar," jelasnya.

Apa yang dilakukan PPID Utama Pemkab Inhil, lanjut Zufra, tentunya guna menyikapi ada keluhan dari para Kepala Desa. Banyak pihak yang selama ini memnfaatan keterbukaan informasi untuk kepentingan tidak baik.

"Kita ingatkan Kades dan PPID Utama lebih mengsingkronkan terkait permohonan informasi yang diinginkan masyarakat. Artinya desa harus aktif melaporkan kepada PPID Utama," harapnya.

Meski belum ditetapkan jadwalnya, PPID Utama juga akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata kelola layanan informasi bagi Desa se Kabupaten Indragiri Hilir.

Mesti Didukung

Kegiatan monev 2021 yang dilakukan KI Riau juga disambut dan diapresi oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. "Ini langkah-langkah transparansi keterbukaan informasi publik. Maka itu perlu untuk kita dukung," kata Bupati Inhil HM Wardan saat menyambut kedatangan tim Monev KI Riau di Tembilahan.

Secara tegas Bupati Inhil 2 periode ini, menjelaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagai mana yang dimaksud UU nomor 14 tahun 2008 tetang KIP. "Kita sangat komitmen terhadap hal ini," tegas Wardan.

Tahun lalu, dalam Monev 2020 dan Pemeringkatan Badan Publik, Indragiri Hilir mampu meraih posisi kedua dengan predikat "menuju informatif" untuk kategori Kabupaten Kota. Dalam monev tahun 2021 ini, Kabupaten Indragiri Hilir menargetkan dapat "naik kelas" dengan menyabet status "Kabupaten Informatif".

"Setahun ini kami terus berbenah dan memperbaiki berbagai kelemahan maupun kekurangan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Indragiri Hilir. Mudah-mudahan pada Pemeringkatan Badan Publik 2021 ini Inhil bisa "naik kelas" menjadi "Kabupaten Informatif". Insha Allah," harap PPID Utama Inhil, Trio Beni Putra.(Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dari Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Gelar Tanam Raya Cabai dan Melon
    02 Wabup Tapsel Bawa Produk Kopi UMKM Pada Malioboro Coffee Festival 2023
    03 Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
    04 Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah
    05 Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla
    06 Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat
    07 Kunjungi Lokasi TMMD, ini yang di Lakukan Dandim Kendal
    08 Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
    09 2 Titik Pembangunan Gorong Gorong Program TMMD Sudah Selesai
    10 TMMD Purwogondo Harus Sukses
    11 Kerjasama Secara Total di Lokasi TMMD
    12 Keakraban Anggota Satgas TMMD Bersama Warga
    13 Percepat Kerja Rabat Beton TMMD Reguler 118
    14 Pastikan Material Cukup, Danramil Lakukan Pantauan dan Koordinasi di Lokasi TMMD
    15 H. Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
    16 Masyarakat Tembelok Sangat Dilema Sumber Daya Alam Timah yang Tidak Bisa di Nikmati
    17 Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Sesuai Ketentuan Yang Ada
    18 Praktek Perjudian Gelper Kembali Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kampar
    19 RSUD Taluk Kuantan Siapkan 4 Unit Homodialisa Cuci Darah Sistem KSO RS Awal Awal Bros
    20 Antisipasi Kerugian Daerah, Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Aplikasi Sirkuda
    21 Wakil Gubernur Riau Ajak Masyarakat Salat Lima Waktu Berjamaah di Masjid
    22 Polres Rohul Amankan Kades Ngaso Dugaan Tambang Ilegal
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting