Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana | | Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir | | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
 
Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
Selasa, 08-11-2022 - 11:32:18 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tembilahan - Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2022 kini menjadi sorotan.

Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.

"Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan," tuturnya, Senin (7/11/2022).

Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.


Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

"Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU," kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.

Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24  ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Yudi Pramana Putra, SH.

Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) Pukul 10.30 WIB terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya  berlubang.(MS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana
    02 Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir
    03 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    04 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    05 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    06 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    07 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    08 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    09 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    10 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    11 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    12 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    13 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    14 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    15 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    16 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    17 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    18 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    19 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    20 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    21 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    22 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting