Minggu, 01 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu | | Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil | | Buka Turnamen Sepakbola di Simandolak Suhardiman Berharap Lahir Talenta Sepakbola Profesional | | Kabag Ops Polres Muba dan Kapolsek Lalan Laksanakan giat Polisi dan Koordinasi di Kantor PT BKI | | Pemerintah Provinsi Riau Semakin Gencarkan Salat Subuh Berjamaah | | Bupati Suhardiman Yakin Kopah Penghasil Qori dan Qori Ah Terbaik
 
Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
Selasa, 08-11-2022 - 11:32:18 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tembilahan - Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2022 kini menjadi sorotan.

Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.

"Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan," tuturnya, Senin (7/11/2022).

Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.


Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

"Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU," kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.

Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24  ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Yudi Pramana Putra, SH.

Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) Pukul 10.30 WIB terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya  berlubang.(MS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu
    02 Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil
    03 Buka Turnamen Sepakbola di Simandolak Suhardiman Berharap Lahir Talenta Sepakbola Profesional
    04 Kabag Ops Polres Muba dan Kapolsek Lalan Laksanakan giat Polisi dan Koordinasi di Kantor PT BKI
    05 Pemerintah Provinsi Riau Semakin Gencarkan Salat Subuh Berjamaah
    06 Bupati Suhardiman Yakin Kopah Penghasil Qori dan Qori Ah Terbaik
    07 DPRD Rohil Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023 Sebesar 2,4 Triliun
    08 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
    09 Sinergitas TNI Polri Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0715/Kendal Makin Solid
    10 Sudah Nampak Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-118
    11 Hilangkan Penat, Satgas TMMD Bercanda dengan Warga Saat Istirahat Kerja
    12 Pertahankan Kualitas Cor Jalan, Satgas TMMD Lakukan Penyiraman
    13 Sinergitas TNI Polri Dalam TMMD Reguler 118
    14 Ikut Satgas TMMD, Prada Yustinus Belajar Ilmu Pertukangan
    15 Ucapan Terima Kasih Yahman untuk Satgas TMMD
    16 Tak Hanya Membangun, Satgas TMMD Berikan Wawasan Kebangsaan Untuk Siswa
    17 Pembangunan Talud Terus Di Kerjakan Warga Bersama Anggota Satgas TMMD
    18 Beruntung, Lokasi TMMD di Lintasi Saluran Air Irigasi
    19 Bupati Suhardiman Amby Sebut Ini Bagian Ajang Silaturahmi dan Syiarkan Agama Islam
    20 Suhardiman Amby : Ini Bagian Kerja Kita Sebagai Petugas Rakyat Baik di Eksekutif Maupun Legistlatif
    21 Pemkab Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24, Ini Pemenangnya
    22 Pemerintah Kota Pekanbaru Apresiasi Launching Loket Layanan Informasi BPJS di RS Aulia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting