Minggu, 13 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah | | Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan | | Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba | | Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban | | Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran | | Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
 
Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
Selasa, 08-11-2022 - 11:32:18 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tembilahan - Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2022 kini menjadi sorotan.

Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.

"Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan," tuturnya, Senin (7/11/2022).

Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.


Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

"Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU," kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.

Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24  ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Yudi Pramana Putra, SH.

Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) Pukul 10.30 WIB terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya  berlubang.(MS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
    02 Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan
    03 Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba
    04 Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban
    05 Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran
    06 Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
    07 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    08 Provinsi Riau Raih Penghargaan Terbaik Nasional Kampanye Komunikasi Publik
    09 Mukson BBA : Secara Administrasi & Pisik, Siap Menghadapi yang Mengganggu Kepengurusan Saya
    10 Perayaan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu: Semarak dengan Berbagai Acara Spektakuler
    11 Dua Atlet Rohul Raih Medali Perak di PEPARNAS XVII Solo 2024
    12 Mall Pelayanan Publik Kabupaten Rokan Hulu Resmi Diresmikan Secara Nasional oleh Menteri PANRB
    13 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    14 Insten Berkomunikasi ke Warga dan Para Tokoh Masyarakat, Cooling System OMP LK 2024 Polsek Rumbai
    15 Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur Lomba Konten Video
    16 Lemhanas RI Gelar FGD, Bahas Penentuan Platform Perhitungan Emisi Gas Kelapa Sawit
    17 Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
    18 Plt. Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Proyek APBD TA 2025
    19 Pj. Wali Kota Melepas Jalan Sehat 1000 Langkah Bersama Kopi ABC
    20 Pj. Sekda Kota Padangsidimpuan Hadiri Festival Lomba Burung Berkicau, Dorong Dampak Ekonomi Lokal
    21 45 Personel Subsatgas PAM Didukung Hewan K9 Melakukan Pengamanan di Kantor Bawaslu Riau
    22 Panglima Pucuk LLMB Datuk Besar Intruksikan Seluruh Jajaran 1 Komando Menangkan Paslon Asset
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting