Ketua DPC PJI-D Inhil,
Diminta Pemprov Riau Desak Pihak Pelaksana Rekonstruksi Jalan di Inhil Agar Lakukan Percepatan
Senin, 14-11-2022 - 12:26:47 WIB
KupasKasus.com, Tembilahan - Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) JB Gian B Marbun meminta Pemerintah Provinsi Riau agar mendesak rekanan kontraktor untuk melakukan percepatan pengerjaan proyek yang bernilai Miliaran Rupiah di Kabupaten Inhil.
Dikatakan JB Gian B Marbu, melihat ada beberapa titik rekonstruksi jalan yang bersumber dari ABPD Provinsi Riau di Kabupaten Inhil yang terkesan loyo progresnya, bahkan terkesan jalan di tempat.
"Maka dari itu kita meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk segera memberi peringatan keras agar para kontraktor untuk segera melakukan percepatan dalam proses pekerjaannya," tutur Ketua PJI-Demokrasi Inhil, Senin (14/11/2022).
Mengingat batas waktu normal pengerjaan proyek itu hanya tersisa satu bulan lebih kata Marbun, Jika hal tersebut terus berlarut berkemungkinan besar beberapa proyek yang saat ini berstatus Lamban pengerjaannya tidak akan selesai tepat waktu, bahkan berpotensi tidak selesai sama sekali.
"Sangat disayangkan jika hal itu sampai terjadi. Artinya anggaran yang sudah di kucurkan oleh Pemprov Riau untuk perbaikan infrastruktur jalan di Inhil supaya bagus harus kembali lagi ke negara jika tidak selesai dikerjakan. Otomatis masyarakat Inhil yang dirugikan akan hal itu," paparnya.
Maka dari itu, Ketua PJI-Demokrasi Inhil juga meminta kepada Pemprov Riau agar melakukan sidak kelokasi untuk mengetahui langsung progres pengerjaan dari semua titik rekonstruksi jalan yang anggarannya bernilai Milyaran Rupiah dalam satu kegiatannya.
"Pemprov Riau harus segera melakukan pencegahan dini agar pembangunan jalan di Inhil yang berpotensi tidak selesai dikerjakan tersebut bisa terselesaikan tepat waktu," tutup Marbun. (MS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :