Kasat Lantas Polres Inhil Polda Riau Terima Kamera ETLE, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan
Rabu, 08-03-2023 - 17:33:15 WIB
Kupaskasus.com, Inhil - Kasat Lantas Polres Inhil AKP Eri Asman SH menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang elektronik dari Polda Riau.
Serah terima Kamera ETLE Mobile Handheld Presisi tersebut diserahkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal melalui Direktur Lalulintas, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan SIK MH, Rabu (8/3), di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Jalan Senapelan Pekanbaru.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman menjelaskan fungsi kamera ETLE tersebut.
"Hari ini kami terima perangkat Kamera ETLE yang mana perangkat ini akan dioperasikan oleh petugas Sat Lantas. fungsi dari kamera ETLE ini adalah merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, jadi otomatis ditilang secara elektronik," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Inhil telah menjadwalkan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sebelum Tilang Elektronik diterapkan diwilayah Inhil khususnya Ibukota Tembilahan.
"Sebelum diterapkan tilang elektronik ini tentunya terlebih dahulu akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Inhil dalam waktu dekat, baik melalui berita di media dan nantinya secara langsung," imbuhnya.
AKP Eri berharap dengan adanya kamera ETLE ini dapat membantu tugas dan fungsi dari Sat Lantas Polres Inhil dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Tembilahan secara maksimal.
"Kami juga berharap kepada masyarakat Inhil sadar akan keselamatan dan keamanan diri sendiri, apalagi dengan adanya Kamera ETLE ini. Tilang elektronik bukan untuk menakut-nakuti tetapi demi terwujudnya masyarakat taat aturan rambu-rambu lalu lintas dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polres Inhil. Selain itu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," terangnya.(Syukri)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :