Turun Ke Masyarakat, Kasat Samapta Polres Inhil Polda Riau Berikan Himbauan Larangan Karhutla
Selasa, 14-03-2023 - 18:21:42 WIB
Kupaskasus.com, Inhil - Kapolres Indragiri hilir AKBP Norhayat SIK,melalui Kasat Samapta Polres Inhil-Polda Riau AKP Kornel Sirait, S.H melaksanakan giat himbauan Maklumat Polda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan langsung yang disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Samapta Polres Inhil AKP Kornel Sirait, S.H kali ini tertuju kepada warga yang tengah membuka lahan dengan cara menebas atau mengimas ilalang di Jalan Perintis, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Disela kegiatan tersebut AKP Kornel Sirait, S.H, menyampaikan selain untuk memberikan himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dalam mencegah terjadinya Karhutla, giat ini juga dimanfaatkan untuk lebih mendekatkan diri dengan warga dalam merawat situasi yang Kamtibmas dan kondusif.
“Bagi warga yang membuka lahan, terlebih lagi saat memasuki musim kemarau sangat penting untuk kita memberikan himbauan tentang Karhutla guna mengingatkan warga agar bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," ujarnya,
Lanjutnya, himbauan tersebut juga diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar paham mengenai aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi karhutla serta sangsi hukuman pidana maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan.
“Dalam giat ini kita juga memberikan sosialisasi kepada warga apa bila melihat ada sumber api segera dipadamkan dan memberikan informasi kepada petugas Karhutla atau kepolisian terdekat," tutup Kasat Samapta Polres Inhil AKP Kornel Sirait, S.H.(PJI-D)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :