Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Antisipasi Keamanan, Kalapas Kelas IIB PadangSidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut | | Dolly Pasaribu Ajak Pelajar Untuk Perkokoh Toleransi | | Bupati Gelar Tanam Raya Cabai dan Melon | | Wabup Tapsel Bawa Produk Kopi UMKM Pada Malioboro Coffee Festival 2023 | | Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW | | Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah
 
Oknum PNS yang Aniaya Anak Dibawah Umur Bebas Dari Tahanan Polres Inhil
Rabu, 19-04-2023 - 15:44:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Inhil - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur diduga bebas dari jerat hukum.

Peristiwa kekerasan terhadap MYS (16) yang pelakunya merupakan merupakan seorang pegawai negeri di Kantor Camat Pelangiran itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) malam.

Meski sempat mendekam di tahanan polres Inhil dalam beberapa pekan, namun pada akhirnya pelaku kekerasan terhadap MYS yang merupakan tetangga pelaku ZI (43) di kabarkan bebas dari tahanan polres Inhil pada Senin (17/4/2023).


Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran IPTU Azwar Alwi yang menangani perkara tersebut saat di konfirmasi mengenai informasi bebasnya ZI pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur terkesan membantah akan informasi yang beredar tentang bebasnya oknum PNS tersebut.

"Bukan bebas ya, RJ (Restorative justice). Tetap proses hukum lanjut," ungkap Kapolsek Pelangiran, IPTU Azwar Alwi saat di hubungi awak media melalui seluler, Selasa (18/4/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya yang di muat media ini, akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang ZI kepada korbannya, membuat MYS mengalami cidera pada bagian tulang rusuk, dan sempat di rujuk hingga mendapat perawatan intensif beberapa hari di rumah sakit 3M Plus Tembilahan. (Syukri)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Oknum PNS yang Aniaya Anak Dibawah Umur Bebas Dari Tahanan Polres Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Keamanan, Kalapas Kelas IIB PadangSidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut
    02 Dolly Pasaribu Ajak Pelajar Untuk Perkokoh Toleransi
    03 Bupati Gelar Tanam Raya Cabai dan Melon
    04 Wabup Tapsel Bawa Produk Kopi UMKM Pada Malioboro Coffee Festival 2023
    05 Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
    06 Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah
    07 Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla
    08 Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat
    09 Kunjungi Lokasi TMMD, ini yang di Lakukan Dandim Kendal
    10 Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
    11 2 Titik Pembangunan Gorong Gorong Program TMMD Sudah Selesai
    12 TMMD Purwogondo Harus Sukses
    13 Kerjasama Secara Total di Lokasi TMMD
    14 Keakraban Anggota Satgas TMMD Bersama Warga
    15 Percepat Kerja Rabat Beton TMMD Reguler 118
    16 Pastikan Material Cukup, Danramil Lakukan Pantauan dan Koordinasi di Lokasi TMMD
    17 H. Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
    18 Masyarakat Tembelok Sangat Dilema Sumber Daya Alam Timah yang Tidak Bisa di Nikmati
    19 Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Sesuai Ketentuan Yang Ada
    20 Praktek Perjudian Gelper Kembali Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kampar
    21 RSUD Taluk Kuantan Siapkan 4 Unit Homodialisa Cuci Darah Sistem KSO RS Awal Awal Bros
    22 Antisipasi Kerugian Daerah, Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Aplikasi Sirkuda
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting