Oknum PNS yang Aniaya Anak Dibawah Umur Bebas Dari Tahanan Polres Inhil
Rabu, 19-04-2023 - 15:44:07 WIB
Kupaskasus.com, Inhil - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur diduga bebas dari jerat hukum.
Peristiwa kekerasan terhadap MYS (16) yang pelakunya merupakan merupakan seorang pegawai negeri di Kantor Camat Pelangiran itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) malam.
Meski sempat mendekam di tahanan polres Inhil dalam beberapa pekan, namun pada akhirnya pelaku kekerasan terhadap MYS yang merupakan tetangga pelaku ZI (43) di kabarkan bebas dari tahanan polres Inhil pada Senin (17/4/2023).
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran IPTU Azwar Alwi yang menangani perkara tersebut saat di konfirmasi mengenai informasi bebasnya ZI pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur terkesan membantah akan informasi yang beredar tentang bebasnya oknum PNS tersebut.
"Bukan bebas ya, RJ (Restorative justice). Tetap proses hukum lanjut," ungkap Kapolsek Pelangiran, IPTU Azwar Alwi saat di hubungi awak media melalui seluler, Selasa (18/4/2023).
Dalam pemberitaan sebelumnya yang di muat media ini, akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang ZI kepada korbannya, membuat MYS mengalami cidera pada bagian tulang rusuk, dan sempat di rujuk hingga mendapat perawatan intensif beberapa hari di rumah sakit 3M Plus Tembilahan. (Syukri)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :