Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Statement Komisioner Bawaslu Dijadikan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggara Pemilu
Minggu, 19-05-2019 - 16:19:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bengkali - "Kita sudah dapat laporan hampir seluruh kecamatan mengalami kekurangan 
surat suara. TPS yang kekurangan surat suara ini dihentikan sementara 
pemungutan suaranya," ungkap Usman Kordinator Divisi Pengawasan dan 
hubungan antar Lembaga Bawaslu Bengkalis sebagaimana dilangsir oleh pemberitaan Tribun pekanbaru.com hari Rabu, 17 April 2019 jam 17:50.

Terhadap statement Komisioner Bawaslu tersebut dijadikan bagian dari 
penambahan alat bukti oleh pihak pelapor dalam persidangan. Karena salah 
satu dari obyek permasalahan yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Bawaslu 
Kabupaten Bengkalis adalah terkait kekurangan kertas suara di 20 TPS se Desa 
wonosari Kecamatan Bengkalis Riau.


Aneh dalam hal ini jika dianalisa, sepertinya dari semula Bawaslu telah 
mengetahui memang terjadi kekurangan kertas suara hampir merata, lantas 
kenapa bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi cepat untuk menunda proses 
pemungutan suara di bengkalis hingga amanat dari ketentuan peraturan 
perundang undangan yang berlaku yang menjadi kewajiban untuk penuhi 
terlebih dahulu. 


Sementara sidang lanjutan yang digelar oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu 
Kabupaten Bengkalis yang semula telah dijadwalkan pukul 21.30 Wib tanggal 
16 Mei 2019, molor sampai dengan pukul 23.00 Wib. Sekalipun waktu hampir 
larut malam, namun agenda sidang tetap berlanjut untuk didenggar keterangan 
saksi dari terlapor yang punya peran penting munculnya permasalahan. 


Kehadiran saksi atas permintaaan Majelis Pemeriksa Bawaslu kepada terlapor 
di sidang sebelumnya untuk dihadirkan oleh terlapor.


Hendra rianda kasubag umum yang dihadirkan oleh pihak terlapor dalam 
memberikan kesaksiannya dibawah sumpah dalam menjawab pertanyaan
majelis pemeriksa, aneh bin ajaib selaku kasubag yang punya kewenangan 
menangani urusan logistik dan perndistribsian kelengkapan pencoblosan ke 
masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkilah menyatakan tidak 
mengetahui berapa jumlah kertas suara yang dimusnahkan oleh KPU 

Bengkalis. sebelum hari pencoblosan. 
Kemudian dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Solihin ( pelapor)
dengan pertanyaan:

Apa yang melatar belakangi sehingga terjadinya 

kekuarangan kertas suara ? dengan suara datar, Hendra hanya menjawab 

kertas suara sudah tiga kali dihitung, hanya saja kemungkinan keliru itu bisa 

saja terjadi. Ujarnya. Tak puas atas jawaban saksi tersebut, pelapor balik 

bertanya lagi “ yang jelas fakta yang terjadi, kertas suara kekuarangan. Apakah 
kertas suara dalam perjalanan dimakan tikus ?” namun saksi tidak bisa 
menjawab hanya terdiam. selanjutnya pelapor mengatakan kepada pimppinan 
sidang bahwa dirinya sudah merasa cukup untuk bertanya kepada saksi.


Sementara kesimpulan pihak pelapor atas pemeriksaan Laporan Dugaan 

Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 02/LP/ADM/ KAB/04. 

03/V/2019,Tanggal 3 Mei 2019 yang menjadi obyek laporan ke Bawaslu yang 
diduga melenggar aturan pemilu maupun pelangaran ketentuan lainya oleh
pihak terlapor yaitu atas dugaan perbuatan kelalaian atau unsur kesengajaan 
pihak terlapor karena dinilai tidak menta’ati ketentuan :

Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 344 
ayat (2) menyatakan “Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah 
Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dan persen) dari jumlah Pemilih tetap 
sebagai cadangan, ymg ditetapkan dengan keputsan KPU”.

PKPU-RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara 
Dalam Pemilihan Umum, Pasal 21 Ayat (2) menyatakan : “Jumlah surat suara 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang 
tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT 

sebagai cadangan”.

PKPU RI Nomor 15 tahun 2018 Tentang ,Nomor, Standar, Persedur, Kebutuhan 
Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan 
Umum, Pasal 10, Ayat (1) menyatakan :”Jumlah surat suara yang disediakan 
di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar 
pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih 
tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden 
dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD 
Kabupaten/Kota”.
Kemudian dugaan pelanggaran lainnya terkait dengan Dafar Pemilih Tetap 
(DPT) Desa Wonosari, terdapat sejumlah warga sudah lama meninggal dunia 
masuk dalam DPT sementara sejumlah warga yang wajib memperolehi hak pilih 
tidak masuk dalam DPT, padahal mereka mengatakan saat tahun 2018 dalam 
pemilihan Gubernur Riau mereka dapat undangan memilih (C 6) untuk menyalurkan hak poltiknya, namun pada Pemilu 2019 mereka tidak dapat 
menggunakan hak politiknya. Setelah tidak masuk dalam DPT, masyarakat 
coba menggunakan KTP el pun mereka tidak bisa memilih alasan klasik nya 
yaitu kertas suara habis..


Usai mendengar keterangan saksi dari Kasubag Umum KPU Bengkalis, sidang 
berlanjut pada pembacaan masing-masing Kesimpulan dari pihak Pelapor dan 
Terlapor. Setelah itu sidang ditunda dan dilanjutkan kembali tanggal 20 Mei 
2019 pukul, 21.30 Wib.
Hanya saja penjadwalan sidang waktu malam yang ditetapka oleh Majelis 
Pemeriksa Bawaslu Bengkalis memunculkan tanda tanya besar bagi sejumlah 
kalangan. Pasal nya berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, BAB I 
Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 33 menyatakan bahwa “Hari adalah hari 

kerja”. Jika hitungan hari adalah hari kerja tentu persefsi masyarakat 
ukurannya adalah jam kerja mulai pukul 7.30 s/d pukul 17.00 Wib, tapi kenapa 

harus ditetapkan malam hari.

Sofyan anggota KPPS - TPS nol 01 Desa Wonosari, saat diwawancarai team 
Wartawan 18/5/2019 pada 17 April 2019 khusus di TPS nol 01 semula ia 
mengatakan tidak bersedia untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 
07.00 s/d 8.30 Wib,oleh karena kekurangan kertas suara. Sikap yang 
ditunjukan sofiyan itu membuat PPS wonosari turun ke TPS 01, setelah terjadi 
pembicaraan dirinya dengan PPS yang kemudian PPS tersebut menelpon PPK 
untuk mengatasinya.

Lanjut syofian, setelah berkomunikasi langsung dengan 
PPK lewat telpon PPS dan yang dijanjikan oleh PPK akan adanya penambahan 
kertas suara yang kurang. ternyata surat suara yang dijanjikan untuk TPS 01  oleh PPK, sampai berakhir masa pemungutan suara, suarat suara yang 
dijanjikan tak juga tiba, begitu juga surat edaran yang dijaanjikan . Jelas 
syofian.
Jika dikorelasi terhadap pemusnahan kertas suara sebanyak 37.364 lembar 
Surat suara oleh KPU Kabuapeten Bengkalis selasa malam tanggal 16 April 
2019, sekitar pukul 23.55 hingga pukul 00.15 WIB di halaman belakang Kantor 
KPU Bengkalis, Jl Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,sebagaimana dilangsir oleh riauonline.com Rabu, 17 April 2019 07:00 
WIB tidak tertutup kemungkinan diduga sebagai penyebab kekurangan kertas 
suara yang terjadi di 20 TPS Desa Wonosari dan juga termasuk dapil-dapil lain 
diwilayah Kabupaten Bengkalis sebagaimana ststement Komisioner Bawaslu Dalam agenda Pemusnahan tersebut , disaksikan oleh Ketua KPU Bengkalis, 
Fadhilah Al Mausuly, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, Kaban Kesbangpol 
Bengkalis, Hermanto, Wakapolres Bengkalis, Kompol Ade Zamrah, Kasdim 0303 
Bengkalis Mayor Dedyk dan Kasi Intel Kejari Bengkalis Lignauli Teresa.


Kertas suara yang dinilai rusak dan merupakan sisa, dengan rincian Surat 
Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.549 lembar, Surat Suara DPR 
RI Daerah Pemilihan Riau I sebanyak 6.060 lembar, Surat Suara DPD sebanyak 
4.409 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi Riau 5 sebanyak 19.927 lembar, 
Surat Suara DPRD Kabupaten Kota Daerah Pemilihen Bengkalis 1 sebanyak 772 
lembar.
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 2 sebanyak 
853 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 3 
sebanyak 191 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan 
Bengkalis 4 sebanyak 770 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah 
Pemilihan Bengkalis 5 sebanyak 1.604 lembar, Surat Suara DPRD 
Kabupaten/Kota daerah Pemilihan Bengkalis 6, sebanyak 1.229 lembar.


"Total Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dimusnahkan sebanyak 
37.364 lembar, kata Fadilah Al Mausuly ketua KPU Bengkalis
Usman Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar 
Lembaga Bawaslu Bengkalis
Wartawan Suarapersada.com (Nd)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Statement Komisioner Bawaslu Dijadikan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggara Pemilu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting