Statement Komisioner Bawaslu Dijadikan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggara Pemilu
KupasKasus.com, Bengkali - "Kita sudah dapat laporan hampir seluruh kecamatan mengalami kekurangan
surat suara. TPS yang kekurangan surat suara ini dihentikan sementara
pemungutan suaranya," ungkap Usman Kordinator Divisi Pengawasan dan
hubungan antar Lembaga Bawaslu Bengkalis sebagaimana dilangsir oleh pemberitaan Tribun pekanbaru.com hari Rabu, 17 April 2019 jam 17:50.
Terhadap statement Komisioner Bawaslu tersebut dijadikan bagian dari
penambahan alat bukti oleh pihak pelapor dalam persidangan. Karena salah
satu dari obyek permasalahan yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Bawaslu
Kabupaten Bengkalis adalah terkait kekurangan kertas suara di 20 TPS se Desa
wonosari Kecamatan Bengkalis Riau.
Aneh dalam hal ini jika dianalisa, sepertinya dari semula Bawaslu telah
mengetahui memang terjadi kekurangan kertas suara hampir merata, lantas
kenapa bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi cepat untuk menunda proses
pemungutan suara di bengkalis hingga amanat dari ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku yang menjadi kewajiban untuk penuhi
terlebih dahulu.
Sementara sidang lanjutan yang digelar oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu
Kabupaten Bengkalis yang semula telah dijadwalkan pukul 21.30 Wib tanggal
16 Mei 2019, molor sampai dengan pukul 23.00 Wib. Sekalipun waktu hampir
larut malam, namun agenda sidang tetap berlanjut untuk didenggar keterangan
saksi dari terlapor yang punya peran penting munculnya permasalahan.
Kehadiran saksi atas permintaaan Majelis Pemeriksa Bawaslu kepada terlapor
di sidang sebelumnya untuk dihadirkan oleh terlapor.
Hendra rianda kasubag umum yang dihadirkan oleh pihak terlapor dalam
memberikan kesaksiannya dibawah sumpah dalam menjawab pertanyaan
majelis pemeriksa, aneh bin ajaib selaku kasubag yang punya kewenangan
menangani urusan logistik dan perndistribsian kelengkapan pencoblosan ke
masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkilah menyatakan tidak
mengetahui berapa jumlah kertas suara yang dimusnahkan oleh KPU
Bengkalis. sebelum hari pencoblosan.
Kemudian dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Solihin ( pelapor)
dengan pertanyaan:
Apa yang melatar belakangi sehingga terjadinya
kekuarangan kertas suara ? dengan suara datar, Hendra hanya menjawab
kertas suara sudah tiga kali dihitung, hanya saja kemungkinan keliru itu bisa
saja terjadi. Ujarnya. Tak puas atas jawaban saksi tersebut, pelapor balik
bertanya lagi “ yang jelas fakta yang terjadi, kertas suara kekuarangan. Apakah
kertas suara dalam perjalanan dimakan tikus ?” namun saksi tidak bisa
menjawab hanya terdiam. selanjutnya pelapor mengatakan kepada pimppinan
sidang bahwa dirinya sudah merasa cukup untuk bertanya kepada saksi.
Sementara kesimpulan pihak pelapor atas pemeriksaan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 02/LP/ADM/ KAB/04.
03/V/2019,Tanggal 3 Mei 2019 yang menjadi obyek laporan ke Bawaslu yang
diduga melenggar aturan pemilu maupun pelangaran ketentuan lainya oleh
pihak terlapor yaitu atas dugaan perbuatan kelalaian atau unsur kesengajaan
pihak terlapor karena dinilai tidak menta’ati ketentuan :
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 344
ayat (2) menyatakan “Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dan persen) dari jumlah Pemilih tetap
sebagai cadangan, ymg ditetapkan dengan keputsan KPU”.
PKPU-RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum, Pasal 21 Ayat (2) menyatakan : “Jumlah surat suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang
tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT
sebagai cadangan”.
PKPU RI Nomor 15 tahun 2018 Tentang ,Nomor, Standar, Persedur, Kebutuhan
Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, Pasal 10, Ayat (1) menyatakan :”Jumlah surat suara yang disediakan
di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar
pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih
tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota”.
Kemudian dugaan pelanggaran lainnya terkait dengan Dafar Pemilih Tetap
(DPT) Desa Wonosari, terdapat sejumlah warga sudah lama meninggal dunia
masuk dalam DPT sementara sejumlah warga yang wajib memperolehi hak pilih
tidak masuk dalam DPT, padahal mereka mengatakan saat tahun 2018 dalam
pemilihan Gubernur Riau mereka dapat undangan memilih (C 6) untuk menyalurkan hak poltiknya, namun pada Pemilu 2019 mereka tidak dapat
menggunakan hak politiknya. Setelah tidak masuk dalam DPT, masyarakat
coba menggunakan KTP el pun mereka tidak bisa memilih alasan klasik nya
yaitu kertas suara habis..
Usai mendengar keterangan saksi dari Kasubag Umum KPU Bengkalis, sidang
berlanjut pada pembacaan masing-masing Kesimpulan dari pihak Pelapor dan
Terlapor. Setelah itu sidang ditunda dan dilanjutkan kembali tanggal 20 Mei
2019 pukul, 21.30 Wib.
Hanya saja penjadwalan sidang waktu malam yang ditetapka oleh Majelis
Pemeriksa Bawaslu Bengkalis memunculkan tanda tanya besar bagi sejumlah
kalangan. Pasal nya berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, BAB I
Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 33 menyatakan bahwa “Hari adalah hari
kerja”. Jika hitungan hari adalah hari kerja tentu persefsi masyarakat
ukurannya adalah jam kerja mulai pukul 7.30 s/d pukul 17.00 Wib, tapi kenapa
harus ditetapkan malam hari.
Sofyan anggota KPPS - TPS nol 01 Desa Wonosari, saat diwawancarai team
Wartawan 18/5/2019 pada 17 April 2019 khusus di TPS nol 01 semula ia
mengatakan tidak bersedia untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul
07.00 s/d 8.30 Wib,oleh karena kekurangan kertas suara. Sikap yang
ditunjukan sofiyan itu membuat PPS wonosari turun ke TPS 01, setelah terjadi
pembicaraan dirinya dengan PPS yang kemudian PPS tersebut menelpon PPK
untuk mengatasinya.
Lanjut syofian, setelah berkomunikasi langsung dengan
PPK lewat telpon PPS dan yang dijanjikan oleh PPK akan adanya penambahan
kertas suara yang kurang. ternyata surat suara yang dijanjikan untuk TPS 01 oleh PPK, sampai berakhir masa pemungutan suara, suarat suara yang
dijanjikan tak juga tiba, begitu juga surat edaran yang dijaanjikan . Jelas
syofian.
Jika dikorelasi terhadap pemusnahan kertas suara sebanyak 37.364 lembar
Surat suara oleh KPU Kabuapeten Bengkalis selasa malam tanggal 16 April
2019, sekitar pukul 23.55 hingga pukul 00.15 WIB di halaman belakang Kantor
KPU Bengkalis, Jl Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,sebagaimana dilangsir oleh riauonline.com Rabu, 17 April 2019 07:00
WIB tidak tertutup kemungkinan diduga sebagai penyebab kekurangan kertas
suara yang terjadi di 20 TPS Desa Wonosari dan juga termasuk dapil-dapil lain
diwilayah Kabupaten Bengkalis sebagaimana ststement Komisioner Bawaslu Dalam agenda Pemusnahan tersebut , disaksikan oleh Ketua KPU Bengkalis,
Fadhilah Al Mausuly, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, Kaban Kesbangpol
Bengkalis, Hermanto, Wakapolres Bengkalis, Kompol Ade Zamrah, Kasdim 0303
Bengkalis Mayor Dedyk dan Kasi Intel Kejari Bengkalis Lignauli Teresa.
Kertas suara yang dinilai rusak dan merupakan sisa, dengan rincian Surat
Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.549 lembar, Surat Suara DPR
RI Daerah Pemilihan Riau I sebanyak 6.060 lembar, Surat Suara DPD sebanyak
4.409 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi Riau 5 sebanyak 19.927 lembar,
Surat Suara DPRD Kabupaten Kota Daerah Pemilihen Bengkalis 1 sebanyak 772
lembar.
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 2 sebanyak
853 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 3
sebanyak 191 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan
Bengkalis 4 sebanyak 770 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah
Pemilihan Bengkalis 5 sebanyak 1.604 lembar, Surat Suara DPRD
Kabupaten/Kota daerah Pemilihan Bengkalis 6, sebanyak 1.229 lembar.
"Total Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dimusnahkan sebanyak
37.364 lembar, kata Fadilah Al Mausuly ketua KPU Bengkalis
Usman Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar
Lembaga Bawaslu Bengkalis
Wartawan Suarapersada.com (Nd)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :