Guna mempercepat penyesuaian anggaran tahun 2020 untuk penanganan Corona Disaese Virus 2019 (Covid-19), seluruh Perangkat Daerah diminta " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam | | Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU | | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | | Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian | | Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas | | Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
 
Pemkab Bengkalis Alihkan Sebagian Aanggaran untuk Penanganan Corona
Kamis, 16-04-2020 - 23:27:00 WIB

TERKAIT:
   
 


KupasKasus.com, Bengkalis -
Guna mempercepat penyesuaian anggaran tahun 2020 untuk penanganan Corona Disaese Virus 2019 (Covid-19), seluruh Perangkat Daerah diminta segera untuk menyesuaikan atau merasionalisasi anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 50 persen.

Hal ini berdasarkan surat nomor 900/TAPD/IV/2020/15 tertanggal 14 April 2020 yang ditandatangani Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY yang ditujukan kepada seluruh perangkat dareah (PD) se-Kabupaten Bengkalis.

Surat tersebut sebagai tindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggarn Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Disease Virus 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Diungkapkan Kepala Dinas Komuniksi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis 16 April 2020, membenarkan bahwa dinasnya dan seluruh perangkat daerah telah menerima surat tersebut.

Terkait dengan surat dari Plh Bupati tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan sekretaris untuk segera mengkoordinir seluruh kepala bidang melakukan penyelesuaian atau rasionalisasi terhadap belanja barang/jasa maupun belanja modal.

Masih dalam surat yang ditandatangan Plh Bupati Bengkalis, adapun item-item yang harus disesuaikan untuk dirasionalisasi berupa belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.

Untuk belanja barang/jasa perangkat daerah yang harus dikurangi meliputi meliputi perjalananan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja barang (bahan/material)  pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan pengadaan, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan harian tertentu, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor.

Kemudian sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilits, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antar lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak dan peralatan.

Selanjutnya jasa konsultasi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, belanja makan dan minum, serta paket rapat di kantor dan luar kantor.

Sosialisasi, workhsop, bimbingan teknis, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus (focus group discusion), serta pertemuan lain yang mengundng banyak orang.

Sedangkan belanj modal yang harus dikurangi atau rasionalisasi sekurang-kurangnya 50 persen, meliputi pengdan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung,  meubelair dan perlengkapan perkantoran. Kemudian pembanguan gedung baru dan pembangunan infrastruktur lainnya yang msih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Adapun selisih anggaran hasil penyesuaian belanja tersebut akan digunakan untuk mendanai belanja bidng kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penangann dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Masih dalam surat tersebut, Plh Bupati Bengkalis meningatkan perangkat daerah  agar dalam pelaksanaan kegiatan untuk menyesuaikan dengan surat penyedian dana (SPD) yang diterbitkan Bendahar Umum Daerah (BUD).

Dikatakan Johansyah, sebagaimana surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, bahwa rasionalisasi anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal ini tidak hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun juga dilakukan kepala daerah seluruh Indonesia.

Sesuai SKB Kepala daerah diminta untuk penyesuaikan, pendapatan trasfer daerah dan dan desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkn dalam peraturan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian daerah diminta penyesuaikan pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro. (rlc)

Sumber : Kominfo

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Bengkalis Alihkan Sebagian Aanggaran untuk Penanganan Corona
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam
    02 Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU
    03 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    04 Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian
    05 Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas
    06 Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Alfedri Ajak Masyarakat Sungai Mandau Tingkatkan Zakat di Bulan Ramadan
    09 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    10 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    11 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    12 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    13 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    14 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    15 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    17 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    18 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    19 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    20 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    21 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    22 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting