Kamis, 02 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak | | Polres Pringsewu Gelar Patroli Guna Menciptakan Keamanan Masyarakat saat Libur Hari Buruh Nasional | | Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Polda Riau | | Giat DPRD Kabupaten Rohul dalam Rapat Paripurna: Evaluasi LKPJ Bupati dan Pembukaan Masa Sidang Baru | | Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi SPBE Tahun 2024 | | Kajari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
 
Satpol PP Bengkalis Menegur Pedang Liar Berjualan di Trotorar dan Pinggir Jalan
Selasa, 19-02-2019 - 13:18:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bengkalis -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Ahad, 17 februari 2019, menegur sejumlah pedagang liar yang menggelar dagangannya di trotorar dan di pinggir jalan Sudirman Bengkalis.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perundangan-Undangan Daerah Hengki Irawan mengatakan, pihaknya sudah beberapa menegur dan membubarkan para pedagang liar ini. Tapi mereka masih saja tetap bandel dan nekat berjualan di area jalan.

"Kita khawatir, di samping membahayakan para pengendara yang lalu lalang, sampah sisa jualan mereka pun ikut menggangu kebersihan dan keindahan kota," jelas Hengki, menyebutkan salah satu tujuan penertiban tersebut.

Kata Hengki, sebelumnya pihaknya telah berulang kali  melakukan sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan atau di atas trotoar. Tapi itu tadi, para pedagang tersebut tetap tak mengindahkannya.

Menurut UU LLAJ

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Menurut UU Jalan

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." (Diskominfotik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Satpol PP Bengkalis Menegur Pedang Liar Berjualan di Trotorar dan Pinggir Jalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak
    02 Polres Pringsewu Gelar Patroli Guna Menciptakan Keamanan Masyarakat saat Libur Hari Buruh Nasional
    03 Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Polda Riau
    04 Giat DPRD Kabupaten Rohul dalam Rapat Paripurna: Evaluasi LKPJ Bupati dan Pembukaan Masa Sidang Baru
    05 Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi SPBE Tahun 2024
    06 Kajari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
    07 Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
    08 Prof Sutan Nasomal Sekjen RJN Himbauan Pemred Belum UKW Agar Bergabung ke RJN Segera
    09 Hanya Butuh 5 Hari, Reskrim Polsek Rengat Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
    10 Pekon Madaraya Adakan Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
    11 Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Dalam Penanganan Kasus Timah Babel
    12 Cari Bibit Berbakat, Pj Bupati Inhil Akan Selenggarakan Turnamen Bola Antar Kecamatan
    13 Kadis Kominfo Padangsidimpuan Dampingi Pj. Walikota Saat Launching WiFi Gratis
    14 Pekon Rejosari Gunakan Dana Desa untuk Rehab Gedung Kemasyarakatan
    15 Dikarimun, Bayi Baru Lahir Dibuang
    16 M. Zaki Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024
    17 Bhabinkamtibmas dan Warga Rejosari Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
    18 Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Polda Riau, Irjen Iqbal: Garuda Muda Sangat Luar Biasa
    19 H. Sukiman : Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045
    20 Himarohu Jakarta Gelar Kegiatan Halal Bi Halal dan Diskusi Kedaerahan Dengan Pemkab Rohul
    21 Meresahkan Warga, Babinsa Koramil 01 TBK Razia Anak-Anak Lagi Hisap Lem
    22 Semifinal Piala AFC U23 Nobar di Mapolda Riau Irjen Iqbal Yakin Indonesia Menang 3-1 Atasi Uzbekista
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting