Ketua KPU Bengkalis Sebut Batas Hari Ini Pengurus Formulir C5 atau Pindah Memilih
Rabu, 10-04-2019 - 09:00:49 WIB
Bengkalis – Hari ini, Rabu 10 April 2019, merupakan batas akhir pengajukan pindah memilih pada Pemilu 2019. Bagi warga Kabupaten Bengkalis yang berada di luar daerah saat pencoblosan dihimbau agar segera mengurus formulir C5.
“Batas waktu pengurusan formulir C5 sampai pukul 16.00 WIB. Intinya sampai sore ini kami masih melayani warga yang ingin mengurus formulir C5,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fadhillah Al Mausuly, Rabu 10 April 2019.
Himbauan itu disampaikan kepada Fadhillah, agar warga yang sudah mempunyai hak pilih, namun ada keperluan mendesak atau sedang menjalankan tugas di luar daerah pemilihan, tetap mempunyai hak pilih. Sebab setiap warga negara mempunyai hak untuk menyalurkan pilihannya pada pesta demokrasi tahun 2019 ini.
Pengurusan formulir C5 atau pindah memilih ini, warga bisa langsung datang ke kantor KPU Bengkalis di Jalan Pertanian, sedankan di tingkat kecamatan, bisa langsung datang ke kantor PPS di Kecamatan.
Dikatakannya, ada beberapa keteria warga yang masih bisa mengurus pindah memilih, diantaranya sakit dan dirawat di rumah sakit, menjadi tahanan Rutan dan Lapas. korban bencana alam, serta menjalankan tugas saat pemungutan suara bisa mengurus pindah memilih menjelang tujuh hari sebelum pemungutan suara
Diterangkan Fadhillah, jika pengurusan formulir C5 sudah selesai, maka data pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus. "Pemilih yang sudah selesai mengurus proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS tujuan," ujar Ketua KPU. (Diskominfotik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :