Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Warga Kesal Tak Bisa Coblos di TPS 06 Desa Senggoro, Panitia TPS Sebut KPU Perintahkan di Stop!
Rabu, 17-04-2019 - 20:01:36 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bengkalis -  Banyak masyarakat di Desa Senggoro, Bengkalis, Riau yang kesal dan marah dikarenakan tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari ini 17 April 2019, salah satunya di TPS 06 jalan Pramuka desa Sengoro.

Kejadiannya, saat masyarakat mendatanggi TPS maksud untuk mencoblos, namun sangat di sayangkan warga  tidak diterima tak mendapat undangan untuk memilih, padahal masyarakat tersebut sudah menjelaskan, diatas jam 12 siang boleh nyoblos dengan pakai KTP elektronik.

"Kalau tidak memiliki surat undangan kita boleh mencoblos dengan membawa KTP di atas jam 12 siang," kata warga Rusli.

Lebih tragisnya, panitia TPS yang hadir mengatakan kalau ada angota KPU baru turun dan menyetop untuk tidak memperbolehkan warga untuk ikut memberikan suara apa bila tidak memiliki undangan.

Saat dikomfirmasi oleh awak media, ketua TPS mengatakan dia ditugaskan untuk melayani 240 surat suara, kalau ada masyarakat yang tidak dapat memberikan surat suara itu dia mengaku tidak tau.

"Kami galau karena banyak masyarakat yang datang hanya membawa KTP," ucapnya.

Yang menjadi kekesalan warga, mengapa masyarakat yang memiliki hak suara untuk memilih pemimpin dihalangi, padahal pemilihan presiden ini dilakukan 5 tahun sekali.

Ketika mengunjungi kantor KPU untuk komfirmasi atas larangan atau penyetopan yang dilakukan oleh KPU ke TPS tersebut, awak media tidak mendapat kejelasan sebab ketua KPU tidak ada ditempat, kemudian awak media mencoba komfirmasi melalui via telepon.

Saat dikomfirmasi ketua KPU Fadil mengatakan, saya sedang ada diluar dan saya tidak bisa memberikan statement apa pun terkait penyetopan untuk memberikan suara yang dilakukan oleh anggota KPU.

Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 4 di Desa Pangkalan Batang Barat, kecamatan Bengkalis, di TPS banyak kekurangan Kartu Hak Suara, sementara warga masyarakat resah dan kecewa tidak dapat memilih pemimpin.

Padahal jelas UU 07/2017 tentang pemilu pasal 510 yang isinya, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilih dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal Rp. 24 Juta.

Sampai berita ini dirilis, ketua KPU Bengkalis belum memberikan klarifikasinya.(Rom/Nd)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Kesal Tak Bisa Coblos di TPS 06 Desa Senggoro, Panitia TPS Sebut KPU Perintahkan di Stop!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting