LSM IPMPL Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu dan Panwaslu Bengkalis
Rabu, 24-04-2019 - 11:50:17 WIB
KupasKasus.com, Bengkalis - Lembaga Swadaya masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan ( LSM-IPMPL ) resmi menyampaikan laporan ke Bawaslu dan Panwaslu Bengkalis, Selasa(23/04/19).
Adapun laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan umum KPU Kabupaten Bengkalis tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Pileg di wilayah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada bulan April 2019.
Solihin menjelaskan dalam laporan LSM-IPMPL indikasi pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, pertama adanya kekurangan Kertas suara, kedua hal masyarakat yang mendapat undangan tetapi tidak dapat kertas pemilihan, ketiga sebagian warga di DPT saat pemilihan Pilgub ada,sementara saat pemilihan umum nama sebagian warga tidak terdaftar di DPT yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih. Bahkan yang bersangkutan membawa KTP mendatangi TPS namun menurut petugas TPS surat suara sudah habis.
Parahnya lagi, serifikat C 1 di sebagian Desa atau di tempat umum tidak di tempel, padahal hal tersebut punya konsekwensi pidana sebagai mana diatur pada pasal 508 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 12 juta rupiah, terang Solihin.
Menurut solihin bukan di sebabkan kesalahan KPPS dan PPS akan tetapi adanya kelalaian KPU karna tidak memberitahukan secara resmi kepada KPPS dan PPS sebelum hari pencoblosan.
Hal itu dapat di lihat dari surat Edaran KPU Bengkalis nomor 87/RT.04.SD/1403/KPU.Kab/IV- 2019 tanggal 19/april. Perihalnya pengumuman salinan hasil pemilu tahun 2019, setelah adanya penelusuran LSM IPMPL ke Desa Desa baru surat hal tersebut di keluarkan, pungkasnya.
Kejadian serupa juga terjadi di Desa Desa lain di Kabupaten Bengkalis, tandas Solihin.
Bawaslu kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi awak media ini Selasa (23/04/19) tak berada dikantor. Menurut salah satu staf dikantor mengatakan " kami hanya staf di disini pak, pagi tadi pak komisionernya ada, tapi sudah keluar," sebut staf.
Terpisah Panwaslu kecamatan Bengkalis di konfirmasi melalui sekretariat Tamrin mengatakan,"kami hanya menerima laporan, namun hal ini akan kami sampaikan ke pihak Bawaslu" jawab nya singkat.(Dn)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :