Nasdem : Kecurangan Pileg Harus Ditindak
Senin, 06-05-2019 - 02:43:33 WIB
KupasKasus.com, Bengkalis - Ratusan Pengurus konstituen dari partai Nasdem Kabupaten Bengkalis mendatangi kembali Gedung KPU Bengkalis, di Jalan Pertanian, Kecamatan, Bengkalis, Minggu (05/05/19).
Hal ini merupakan rentetan alur perselisihan sengketa Caleg yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan. Sebelumnya, pada sabtu malam (4/04/19) telah terjadi adu argumen di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAMR) Bengkalis dari kedua partai.
"Terlihat dilapangan massa dari kedua kubu saling berkumpul, serta aparat keamanan dari satuan Polres Bengkalis dan beberapa aparat intel dari Dandim 0303/Bengkalis diturunkan untuk memantau dan mengamankan situasi tersebut.
Di informasikan Caleg dari partai Nasdem yakni, Andika Putra Kenedy mengklaim menemukan kecurangan telah terjadi penggelembungan suara di TPS 5 Simpang Padang, TPS 12, TPS 20, TPS 32, TPS 39, Lalu di Desa Boncah Mahang TPS 4 dan di Desa Sebangar TPS 23.
"Kami menemukan penggelembungan suara untuk salah satu Partai Politik (Parpol), Dengan adanya penemuan penggelembungan suara tersebut maka Partai Nasdem sangat dirugikan terkait permasalahan ini,” ucapnya ke KupasKasus.com.
Lanjutnya, data ini kami dapatkan melalui saksi dari partai nasdem Ishak yang menemukan penggelembungan perolehan suara. Pada di beberapa TPS di Desa Simpang Padang, Desa Boncah Mahang dan Desa Sebangar.
Maka kita membuat surat pernyataan keberatan saksi catatan kejadian khusus Tingkat Kabupaten Bengkalis,” sebutnya Andika.
Setelah beberapa jam dikantor KPU, Ketua DPD partai Nasdem Kabupaten Bengkalis Askori, Andika beserta pengurus partai Nasdem meneruskan perjalanan ke kantor Bawaslu, di jalan antara, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan di iringi rombongan massa serta pengurus dari kedua partai.
Setibanya di kantor tersebut langsung disambut petugas Bawaslu dengan persyaratan hanya beberapa perwakilan saja yang bisa masuk.
Didalam ruangan suasana sempat memanas dimana askori ketua Partai Nasdem beradu argumen serta hampir adu jotos dengan pengurus dari partai PKB. Namun aparat dengan sigap mengamankannya.
Kedatangan Askori beserta jajaran kekantor Bawaslu merupakan tindak lanjut pertemuan tadi di kantor KPU. Bahwa KPU meminta surat rekomendasi dari Bawaslu untuk diserahkan ke KPU sebagai syarat membuka kotak suara dari dapil Kecamatan Bathin Solapan.
Dari beberapa pertanyaan dan jawaban dari partai Nasdem, askori meminta Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi secara tertulis. Disini tampaknya terjadi miskomunikasi karena Bawaslu tidak dapat memberikan surat rekomendasi yang di minta sedangkan oleh KPU surat tersebut dijadikan landasan agar kotak suara bisa dibuka.
Guna untuk membuka perhitungan rekapitulasi suara di kotak suara dari Kecamatan Bathin Solapan tersebut. Bawaslu mengklaim bahwa kami telah memberi rekomendasi secara lisan, hal ini yang membuat berang Askori.
Apakah sah atau dapat dipertanggungjawabkan rekom secara lisan sangat disayangkan sebuah lembaga negara yang diharapkan profesional dalam bekerja.
Sampai bubar akhirnya tidak ditemukan titik temu dan kedua pihak pulang tanpa ada kejelasan. Massa dari kedua kubu kembali pulang ke sekretariat partai masing masing.
Dijelaskan Askori, jajaran pengurus Partai Nasdem Bengkalis akan terus berusaha agar bisa mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak-hak partai Nasdem. dalam berpolitik yang baik dan benar walaupun sampai ke tingkat atas.
Askori juga meminta, jika kotak suara itu di buka kita bisa saksikan bersama-sama, mana yang benar dan mana yang salah.
Disela itu juga, Ketua partai DPD Nasdem ini juga dan pengurus partai Nasdem siap membela Caleg Nasdem yang sudah jelas menang di pemilu 2019 ini. Dan juga siap memperjuangkan Partai Nasdem.(Nd)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :