Penyidik Kejari Jadwalkan Panggil Mantan Kepala Dinas CKTR Kabupaten Kuansing
Sabtu, 22-05-2021 - 15:59:06 WIB
|
Kajari Hadiman. |
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan – Pihak Kejari Kuansing akan meminta keterangan Kembali menjadwalkan atas pemeriksaan dari mantan Kepala Dinas CKTR Fachrudin alias Paka guna mendapatkan benang merah dalam kasus Pasar Tradisional berbasis modern.
Dalam konfirmasinya kepada Media Kajari Kuansing, Hadiman, melalui whatshapp SH, MH mengatakan, Fachrudin alias Paka akan diminta keterangan setelah pihak Kejari meminta keterangan dari mantan Ketua DPRD, Muslim. Pemanggilan Muslim dijadwalkan Senin (24/5/2021).
“Setelah meminta keterangan dari Muslim, kami langsung panggil Fachrudin,” kata Kajari Hadiman melalui pesan what shapp kepada media Jumat (21/5/2021).
Mantan Kadis CKTR Fachrudin ditahan di Lapas kelas II B Teluk Kuantan. Yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Kasus ini dalam proses persidangan.
Kajari Hadiman juga menambahkan pemanggilan Fachrudin akan dijadwalkan secepatnya. Tujuannya agar proses penyelidikan kasus pembangunan Pasar Modern bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena itu pihak kejari menggesakan pemanggilan sejumlah saksi.
“Kami berharap Fachrudin kooperatif saat dipanggil nanti agar kasus ini jadi terang,” kata Kajari Hadiman
Lebih jauh dikatakan, jika kasus pembangunan Pasar Modern ini masuk tahap penyidikan, pihak Kejari langsung menetapkan tersangka. Menurut Kajari Hadiman tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Modern akan langsung ditahan.
“Kalau kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kami langsung tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” tukas Kajari Hadiman.
Kendati begitu Kajari Hadiman belum bersedia menyebutkan siapa diantara saksi yang telah diminta keterangannya, berpotensi ditetapkan tersangka. Alasannya kasus pembangunan Pasar Modern ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun untuk memastikan kesungguhannya menangani kasus ini Kajari Hadiman mengatakan kasus pembangunan Pasar Modern akan jadi prioritas Kejari Kuansing. Kasus ini katanya akan dituntaskan dalam tahun 2021 ini juga.
“Kasus ini akan dituntaskan dalam tahun 2021 ini juga. Ini akan kami buktikan,” tandas Kajari Hadiman (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :