Masrul Hakim: Pasca Liburan Ramadhan, TK, SD, SMP Tergantung Zona Desa, SMA, MA, SLB Sistem Daring
Minggu, 23-05-2021 - 06:36:29 WIB
|
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan H Masrul Hakim SAg, MPdI. |
Kupaskasus.com, Kuantan Singingi - Liburan sekolah pasca lebaran Idul Fitri 1442 H yang direncanakan masuk kembali pada Senin depan tanggal 24 Mei 2021 menuai berbagai pertanyaan dari orang tua murid disebabkan sampai di naikan berita ini belum ada pemberitahuan dari sekolah apakah masih sistem daring atau tatap muka.
Dan ketika di konfermasikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan H Masrul Hakim SAg, MPdI melalui via Whatsappnya, Sabtu (22/5 2021) mengatakan, untuk tingkat TK, SD dan SMP kita mengacu kepada peraturan dan surat edaran dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 455/SE/2021 tanggal 9 Mei 2021 tentang panduan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan menyikapi pandemi Covid 19 Kabupaten Kuantan Singgi tahun 2021 menyampaikan :
1. Satuan pendidikan yang berada di desa dengan status Zona merah dan Orange proses pembelajaran dialihkan menjadi belajar dari rumah, status Zona penyebaran Covid 19 ini memicu kepada data yang dikeluarkan oleh satgas Covid 19 kabupaten Kuantan Singingi.
2.Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka,penyelenggara harus menyiapkan Blended, leaming, serta anak didik dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring.
3. Perserta tang belajar secara luring atau daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama dari satuan Pendidikan.
4. Meningkatnya prediksi angka waktu pandemi Covid 19 yang memilih belum dapat ditentukan, maka guru dan satuan pendidikan hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.
5. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran belajar dirumah,guru dan tenaga pendidkan harus datang ke sekolah sebagaimana biasanya
6. Protokol kesehatan untuk menggantisipasi penyebaran terhadap Covid 19 harus di terapkan secara ketat di setiap aktifvitas di lingkungan satuan pendidikan.
"Sementara untuk tingkat SMA, MA, SMK dan SLB atau DIKMEN sendiri mengacu dari surat edaran provinsi untuk melakukan Daring atau proses pembelajarannya dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini disebabkan nya Kabupaten Kuantan Singingi masih dalam zona orange," tutup Masrul Hakim.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :