Hadiman: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing, Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara BPKP
Rabu, 26-05-2021 - 11:26:21 WIB
|
Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH. |
Kupaskasus.com, Kuansing - Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing terus bergulir, setidaknya 50 orang saksi dan 2 orang ahli sudah diperiksa Penyidik Kejari Kuansing.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH kepada media, Rabu (26/05/2021) pagi via WhatsApp nya.
"Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan Ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari PKN dari BPKP," ujar Hadiman.
Tinggal menunggu perhitungan Ahli dari BPKP untuk PKN, jika sudah selesai akan kami tetapkan lagi H alias K sebagai tersangka kembali.
Ketika ditanya terkait dengan Pemeriksaan PKN, Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu menjelaskan. Kalau ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik maka ahli BPKP kami periksa sebagai Ahli.
Hadiman berharap, mudah-mudahan ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negaranya kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.
"Jika bulan Juni 2021 selesai perhitungannya. Maka bulan Juni 2021 itu kami tetapkan H alias K sebagai tersangka dan langsung ditahan," pungkas Hadiman.(rls/ Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :