Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing
Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Pada hari ini kembali ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing di persidangan dengan agenda Keputusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021) secara virtual.
Dari Ketiga terdakwa antara lain Aris Susanto, Sartian Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Endri Erlian Direktur pada perusahaan yang di jatuhkan vonis secara berbeda.
Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp860.404.972.
Hadiman juga menambahkan Jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti sebesar Rp860.404.972 akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara,” kata Kajari Hadiman melalui pesan Whatsapp kepada awak media
Kajari Hadiman menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 860.521.466. Karena itu, selain Aris Susanto, uang pengganti juuga dibebankan kepada Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, Endri Erlian.
Dalam amart putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endri Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endri Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp 64.116.490.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, bebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pekanbaru ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Aris Susantu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.355.570.000, denda Rp 300 juta.
Begitu juga tuntutan untuk Endri Erlian dan Sartian. Keduanya dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya uang pengganti Endri Erlian yang naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 64.116.490.
Di akhir pembicaraanya Kajari Hadiman mengatakan putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan.
"Adapun jaksa yang hadir dipersidangan Jaksa Mona Helena Simanjutak, SH, MH," tutupnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :