Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing
Kamis, 03-06-2021 - 16:10:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Pada hari ini kembali ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing di persidangan dengan agenda Keputusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021) secara virtual.

Dari Ketiga terdakwa antara lain Aris Susanto, Sartian Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Endri Erlian Direktur pada perusahaan yang di jatuhkan vonis secara berbeda. 

Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp860.404.972.

Hadiman juga menambahkan Jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti sebesar Rp860.404.972 akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara,” kata Kajari Hadiman melalui pesan Whatsapp kepada awak media

Kajari Hadiman menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 860.521.466. Karena itu, selain Aris Susanto, uang pengganti juuga dibebankan kepada Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, Endri Erlian.

Dalam amart putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endri Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endri Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp 64.116.490.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian,  bebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pekanbaru ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Aris Susantu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.355.570.000, denda Rp 300 juta.

Begitu juga tuntutan untuk Endri Erlian dan Sartian. Keduanya dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya uang pengganti Endri Erlian yang naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 64.116.490.

Di akhir pembicaraanya Kajari Hadiman  mengatakan putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan.

"Adapun jaksa  yang hadir dipersidangan Jaksa Mona Helena Simanjutak, SH, MH," tutupnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting