Kejari Kuansing Hadiman Usut Mafia Pengesahaan APBD 2017, Sudah Kantongi Nama Tersangka Baru
Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Kajari Kuasing Hadiman SH MH sudah mengantongi nama-nama tersangka baru pada kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan adanya uang "ketok palu" untuk pengesahan APBD tahun 2017. Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH membenarkan dan membeberkan kepada media saat ini sedang menelusuri aliran dugaan praktik uang ketok palu DPRD Kuansing periode 2014-2019, dalam pengesahan APBD Kabupaten Kuansing pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
Menurut Hadiman, dalam kesaksian terdakwa dalam sidang kasus korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, diketahui ada sejumlah oknum anggota DPRD periode 2014-2019 yang menerima aliran dana dari terdakwa hasil dari pengembangan kasus di pengadilan enam kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing.
"Diantaranya Bupati Kuansing yang baru dilantik, Andi Putra yang merupakan mantan Ketua DPRD 2014-2019 yang disebut menerima Rp 90 juta. Serta dua anggota DPRD di periode yang sama, yakni Musliadi menerima Rp500 juta dan Rosi Atali menerima Rp150 juta," ujar Hadiman.
"Atas dasar itulah, pihaknya mencurigai adanya praktik uang ketok palu dalam mengesahkan APBD Kuansing 2017 lalu. Sebab, tidak mungkin, Musliadi dan Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD menerima aliran dana jauh lebih besar dari ketua DPRD jika tidak ada kepentingan yang lain," sebutnya.
Untuk itulah pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (8/6/2021) besok. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membuka segala kong-kalikong dugaan uang ketok palu APBD 2017 tersebut.
''Kenapa Musliadi dan Rosi lebih besar menerima dari ketua nya. Itu yang menjadi tanda tanya besar. Sementara APBD 2017 saat itu baru disahkan pada bulan Mei, seperti terjadi tarik ulur. Itu yang harus kita dalami dengan memeriksa seluruh anggota DPRD periode 2014-2019. Semoga saja secepatnya kita dapat membuka tabir ini,'' jelas Hadiman.
Hadiman juga menegaskan semua Anggota DPRD 2014-2017 akan diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri apakah ada dana uang makan minum Setdakab 2017 yang mengalir ke seluruh dewan saat itu. Jika ada diantara dewan itu yang menerima, maka penyidik akan menetapkan mereka tersangka.
''Itukan uang negara, seharusnya dipergunakan sesuai ketentuan, bukan untuk uang ketok palu pengesahan APBD 2017. Jangan coba-coba uang tersebut digunakan untuk hal lain, apalagi untuk kepentingan pribadi. Pokoknya yang memberi dan menerima akan kami jadikan tersangka dan pelakunya segera ditahan dan diadili,'' tegas Hadiman.
Diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017.
Hal itu sempat menjadi sorotan dari seluruh elemen masyarakat. Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sempat memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017, dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :