Taluk Kuantan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Kamis (10/6/2021) siang, melalui pesan singkatnya kepada media kupaskasus bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada 20 mantan anggota DPRD lainnya pada Jumat (11/6 2021) pukul 10 pagi.
Sementara Hadiman Kejari Kuansing membeberkan, dari 6 mantan anggota DPRD yang akan diperiksa pada Senin ini menurut Hadiman antara lain, yakni Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam efendi, Maspar Makmur dan Sastra Febrian. Dari Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 yang mana dalam pengembangan kasus diduga ada uang ketok palu dalam pembahasan APBD 2017 yang lalu.
Sedangkan untuk 20 mantan dewan lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam dugaan uang ketok palu APBD 2017 dari pengembangan kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017, juga untuk memperdalam kasus pasar modern Telukkuantan yang hingga kini masih mangkrak ujar Hadiman
"Adapun ke 20 mantan anggota DPRD yang akan diperiksa itu adalah, Andi Putra SH MH, Sardiono SAg, Alhamra, Agus Samad, Rino Elpando, Rosi Atali, Solehudin SE, Andi Nurbai SP, H Hamzah Halim, Masran Ali, SAg, Pitri Pita, Adam SH, Sastra Febriawan, Weri Naldi, Jefri Antoni ST, Drs Darmizar, Naswan, Rustam Efendi SSos, Musliadi SAg dan Raden," bebernya.
Diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Hal itu mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat.
Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sedangkan pembangunan pasar modern yang termasuk dalam proyek tiga pilar, yaitu Pasar Tradisional Berbasis Moderen, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing.
Diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang sudah diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli selaku Wakil Bupati saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bapeda.
Adapun anggaran pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.
Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar. Namun, pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tersebut tidak selesai dan sempat dianggarkan kembali untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk Pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks. Akan tetapi hingga kini tahun 2021 pembangunan tiga proyek itu belum juga selesai alias mangkrak.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :