Bupati Andi Putra Hadiri Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Kuansing Periode 2020-2023
Kupaskasus.com, Kuansing - Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang melantik Pengurus PWI Kuansing Periode Tahun 2020-2023, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (10/6).
Pelantikan PWI Kuansing dihadiri Bupati Andi Putra, Ketua DPRD Adam, Plh Sekda Agus Mandar, Kapolres, Dandim Inhu-Kuansing, Kalapas, Ka BNNK, Ketua IDI, Sekjen PWI Riau Amril Jambak, Wakil Ketua PWI Bidang Pendidikan Harry B Kori'un, Wakil Ketua Seksi Politik dan Sosial Elfi Alkhiri dan Wakil Ketua Seksi Organisasi PWI Riau Bambang Irawan Syahputra, dan Said Mustafa Husin, Kadis Kominfoss, Syamsir Alam, Direktur RSUD M Irvan Husin, beserta anggota PWI Kuansing lainnya.
Dalam acara pelantikan PWI dalam arahan dan pidatonya Bupati Kuantan Singingi Andi SH MH mengatakan selamat datang kepada Ketua beserta rombongan PWI Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang di kabupaten Kuantan Singingi dan selamat atas di Lantiknya ketua PWI Kab Kuansing Kepada Ultra Sandi dan anggota PWI lainya yang bergabung dalam PWI.
"Saya sebagai Bupati bersedia dikritik, silahkan. Kalau memang ada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan aturan. Yang sifatnya membangun demi kemajuan Kuansing yang lebih baik ke depan dan saya bersama wakil bupati Suhardiman memikirkan kesejahteraan media di Kabupaten Kuansing," ujar Bupati.
Dalam kesempatan arahan ketua PWI Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang meminta kepada PWI Kuansing untuk terus menjaga nama baik organisasi, wartawan tetap kompak dan bersatu, jalin silaturahmi dan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan yang profesional, tetap menjaga kode etik jurnalistik.
Zulmansyah mengakui saat ini banyak yang mengaku ngaku sebagai wartawan, dan inilah yang merusak citra wartawan. "Kalau hanya sekedar membuat kartu Pers, saat ini sangat mudah, dan kartu Pers itu hanya untuk menakut-nakuti atau mengancam Kepala Desa, pejabat dan sebagainya. Ini tidak berlaku bagi anggota PWI Riau termasuk PWI Kuansing sendiri," ujarnya.
Zulmansyah juga menyarankan kepada kepala OPD, sebelum wartawan mengadakan konfirmasi, sebaiknya tanya dulu apakah wartawan itu sudah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jadi kalau belum memiliki UKW, OPD boleh menolaknya disebabkan karena sudah banyak terjadi kejadian yang disampaikan diwawancara A yang dimuat menjadi C.
Sementara dari pernyataan Ketua PWI Riau pada acara pelantikan PWI Kabupaten Kuansing, Kamis (10/6/2021) sedikit menjadi perhatian oleh ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Kabupaten Kuansing Yendri Saputra mengatakan
Untuk menegakkan profesionalisme pers dalam menyajikan berbagai pemberitaan ke ruang pembaca, Dewan Pers mengeluarkan kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dewan Pers mengharuskan semua wartawan di Indonesia harus mengikuti UKW.
Dalam peraturan terbaru, sejak Januari 2019, UKW dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat muda, madya, dan utama.
Berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Dengan beredarnya kabar bahwa ada yang menyatakan, jika wartawan tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maka narasumber berhak untuk melakukan penolakan diwawancarai oleh wartawan tersebut, karena menurut nya jika wartawan itu tidak memiliki sertifikasi UKW maka berita yang disajikan berbeda dengan hasil wawancara.
"Sangat kita sayangkan pernyataan seperti itu, mengapa saya katakan begitu, sedangkan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, pihaknya, menepis dengan kabar penolakan wawancara tersebut. Jika wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), wartawan tetap bisa untuk melakukan tugas jurnalisme untuk Mewawancarai narasumber, dan saya baca langsung pernyataan beliau di salah satu media online," ucap Yendri.
Diterangkan Yendri, dewan pers tidak memberikan aturan bagi wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diperbolehkan wawancara kepada narasumber, bahkan dari dewan pers tidak.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :