Ibu Bupati Wela Andi Putra Prihatin dengan Kondisi Bocah Selamat Pembunuhan Sadis
Kupaskasus.com, Kuansing - Wella Andi Putra Kunjung Korban Di Pekanbaru Mengaku prihatin dan iba dengan kondisi bocah yang lolos dari aksi penganiayaan kejam bibi kandungnya, di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah pekan lalu. Ketua TP PKK Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra, bersama My. Fitri Agusmandar serta sejumlah pengurus PKK Kuansing lainnya Sabtu menyambangi kediaman sementara bocah selamat dari aksi penganiayaan maut AL (11) di seputaran Kampus UIR Pekanbaru.
Kepada awak media, Wella Mayangsari mengaku mendapatkan informasi dari berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik. "Sebagai seorang ibu, tentu kita merasa prihatin dengan kondisi yang di alami bocah AL (11)," ucap Wella.
"Untuk itulah, guna menghibur bocah malang tersebut, kami sengaja datang untuk menghibur dan memberikan motivasi kepada anak malang tersebut," ucap Wella.
Selain persediaan makanan, baju-baju, Wella juga memberikan hadiah sepeda untuk bocah AL (11) yang terlihat sumringah mendapatkan hadiah dari istri Bupati Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra beserta rombongan.
Sebelumya diketahui, sepasang suami isteri BNZ (27) dan DL (27) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan sadis di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing telah berhasil ditangkap Unit PPA Polres Kuansing.
Suami isteri ini diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap keponakannya remaja wanita MTL (13) di Desa Jake akhir 2019 lalu, dan ditangkap di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Berdasarkan keterangan tertulis Polres Kuansing, suami isteri BNZ dan DL, asal Nias, yang baru menikah pada 2019 telah melakukan penyiksaan terhadap dua remaja wanita kakak adik, MTL (13) dan AL (11).
Kedua korban tinggal bersama pelaku DL yang sebenarnya adalah bibi kandungnya. Penyiksaan ini berlangsung sepanjang tahun 2019. Keduanya disiksa dengan cara dipukul pakai kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah
Sedangkan BNZ, suami baru DL, menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia. Kotoran manusia itu diambil BNZ dari lobang wc di samping rumah. Lalu kotoran manusia itu diberikan kepada korban dan kedua korban dipaksa memakannya
Sehari sebelum kematian MTL, pelaku DL memotong jari tangan gadis kecil berusia 13 tahun itu. Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka. Akhirnya korban MTL dalam kondisi sekarat tidur di bawah pohon karet.
Esok harinya, pelaku BNZ dan DL menemukan korban yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat namun masih bernafas. Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu MTL dikuburkan dalam kondisi masih bernyawa.
Selepas kejadian itu, kedua pelaku berangkat meninggalkan pondoknya di tengah kebun karet di kawasan Desa Jake. Informasi lain menyebutkan korban AL juga diajak bersama mereka. Namun sepanjang itu AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan. Sampai suatu hari bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya saat dirawat di rumah sakit.
Di situlah AL menceritakan semuanya. Akhirnya keduanya berangkat lagi ke Kuansing dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021. Tak menunggu lama, Kanit PPA langsung membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang. Langkah pertama tim bergerak di sekitar Telukkuantan untuk mencari keberadaan BNZ dan DL. Lalu didapatkan informasi kedua pelaku bekerja di PT CAG di Rokan Hilir.
Tim berangkat ke Rokan Hilir, namun sampai di lokasi PT CAG, kedua pelaku sudah tidak bekerja di sana lagi. Tim menggali informasi di Rokan Hilir, diperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar. Lalu tim berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar.
Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah pondok di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Untuk menjangkau lokasi tim menempuh perjalan dengan mobil 1 jam dari dari, kaki mendaki bukit 1,5 jam
Jumat (4/6/2021) dini hari keduanya ditangkap tim PPA. Saat kedua pelaku ditangkap, terungkap bahwa perbuatan sadis DL kepada keponakannya karena suami DL sebelumnya Sotene Halawa dibunuh Bezatulo Laia yakni ayah kandung korban atau kakak kandung pelaku DL. Kini Bezatuo Laia menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sedihnya saat ayah korban Bezatulo Laia di penjara, kedua remaja wanita ini hidup terlunta karena ibu kandungnya sudah meninggal dunia. Lantaran itu keduanya tinggal bersama Bibinya DL. Ternyata DL punya dendam membara, karena suaminya dibunuh ayah korban. Bersama DL, kedua remaja itupun hidup seperti di neraka Kini BNZ dan DL ditahan di ruang tahanan Mapolres Kuansing .
Kapolres AKBP Henky Peorwanto, SIK, MM mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang.(rls Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :