Kajari Kuansing Hadiman Hari Ini Penyidik Kejaksaan Layangkan Surat Pemanggilan kepada Bupati Aktif
Selasa, 15-06-2021 - 20:29:47 WIB
Kupaskasus.com, Kuantan Singingi - Bupati kabupaten Kuantan Singingi yang baru dilantik pada tanggal 2 Juni yang lalu, Andi Putra SH MH serta Mantan Bupati Sukarmis hari ini, kedua Bapak dan Anak kembali dilayangkan surat pemanggilan atau permintaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, terkait dengan kasus Pertemuan Hotel Kuansing oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
pemanggilan atas keduanya sebagai saksi pada persidangan di pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada tanggal 18 Juni besok lusa.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada media mengatakan, "Hari ini kami akan layangkan surat permintaan kepada Bupati aktif Andi Putra SH, MH dan mantan Bupati H Sukarmis untuk menghadiri Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor sebagai Saksi atas Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing pada Jumat mendatang 18 Juni 2021," ujar Hadiman.
"Kasus pengembangan di 6 kegiatan Setdakab 2017 Andi Putra SH MH kemarin kami dari penyidik sudah pernah dimintai keterangan dan apabila diperlukan lagi keterangan tambahan kami dari penyidik akan panggilan kembali dan diperiksa sebagai melengkapi keterangan," tutup Hadiman. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :