Penyidik Kejari Kuansing, Kembali Periksa Tiga Orang Angggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019
Rabu, 16-06-2021 - 09:27:58 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi tidak main-main dengan pengusutan kasus dugaan uang ketuk Palu untuk pengesahan APBD tahun anggaran 2017, yang merupakan pengembangan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.
Sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah memeriksa enam orang anggota DPRD periode 2014-2019 dalam dua hari ini.
Senin pagi (16/06/2022) kemarin kejaksaan Negeri Kuansing sudah memeriksa tiga anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, dan hari ini penyidik kembali periksa tiga anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.
Pemeriksaan enam orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 oleh penyidik Kejari Kuansing untuk menambah pembuktian adanya dugaan kasus uang ketuk palu tahun 2017 yang sangat merugikan negara itu.
Diperiksa nya tiga orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 langsung dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH, Selasa (15/06/2021) malam via telepon selulernya.
"Hari ini Penyidik Kejari Kuansing kembali periksa tiga orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 di antaranya, Rustam Efendi, Maspar Makmur, Sastra Febriawan dan kemarin pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019," ujar Hadiman.
Dikatakan Hadiman, mereka hadir pukul 10:00 WIB Pagi dan baru selesai Pemeriksaan pukul 14:00 WIB dan masing-masing mereka dicecar lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.
Ketika ditanya, Apakah ada tersangka dalam kasus ini, tunggu dulu selesai Pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai. Baru tau apakah ada tersangka dalam kasus ini, jawab Hadiman Kajari terbaik ke-3 nasional dan terbaik Ke-1 se-Riau.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :