Waka ll DPRD Kuansing Pimpin Rapat Hearing Pansus Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah
Jumat, 18-06-2021 - 10:35:20 WIB
Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah oleh pimpinan dan anggota Pansus Pembahasan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bersama Tim Asistensi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi di ruang Rapat Hering DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (17/6/2021).
Ketika diminta keterangan dari hasil Hearing siang ini yang disampaikan oleh Juprizal Waka ll mengatakan,
"Sesi pertama mungkin ada beberapa dinas yang mengalami perubahan aparatur dan penambahan tim OPD berhubungan dengan aturan yang terbaru. Mungkin ada sebentuk perda No 6 tahun 2021 oleh Kemendagri terhadap pemisahan badan Dinas Pelayanan Terpadu yang harus dipisah, kalau sekarang tergabung dengan dinas Tenaga kerja dan intruksi ini undang undang pelayanan penanaman modal ini harus dipisahkan dengan tenaga kerja," jelasnya.
Kemudian permentratur dari Dinas Tenaga Kerja ini aturannya mungkin ada permentratur nya harus kita sesuaikan dengan rekomendasi dari provinsi jadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kemudian sesi ini Dinas Penanaman Modal itu sendiri dipisah menjadi Dinas Sosial dan Transmigrasi.
Ketiga, Dinas Kebudayaan dan pariwisata berarti tukar nama. Kalau kebudayaan adalah pilihan wajib dan pariwisata adalah tambahan rekomendasi ini DPRD sudah melaksanakan pembahasan untuk diuji digas lagi tingkat eksistensi. "Supaya eksistensi harus koordinasi lagi dengan provinsi, dan jika ini sudah selesai evaluasinya di provinsi. Insha Allah akan kita sahkan ranperda ini," pangkas Juprizal. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :