Mengaku Diperas Rp1,1 Miliar, Bupati Kuansing Laporkan Kajari ke Kajati Riau, Ini Tanggapannya
Sabtu, 19-06-2021 - 09:25:28 WIB
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Bupati Kuansing Andi Putra SH MH didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando SH MH beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja SH MH di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).
Disampaikan Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando, bahwa Bupati Andi Putra diduga diperas sebesar Rp1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing tersebut.
"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan," kata Dodi dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan.
Dan selanjutnya, juga ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.
"Yang mana dimintak uang sejumlah Rp400 juta paling lambat Selasa tanggal 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi yang juga ditemani mantan Honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.
Diketahui, Oji Darwanto, yang merupakan mantan Staf Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.
Langkah yang diambial Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakam hukum di Kuansing. Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut.
Ketika di minta tanggapan atas berita tersebut diatas maka Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui pesan singkatnya mengatakan kepada awak media,
"Itu adalah tidak benar, kok saya dituding melakukan pemerasan Rp3 miliar, orangnya aja ngak pernah ketemu sama saya, kok, katanya dilakukan pemerasan angka yang pantasis Rp3 miliar, ujar hadiman. Sementara untuk SPPD Fiktif kasusnya masih berjalan, kalau Hendra AP melaporkan saya seperti itu bagi saya merupakan kepanikan Hendra AP sendiri karena sebentar lagi hasil audit dari BPKP kasus SPJ fiktif akan keluar, dan kami akan menetapkan tersangkanya kembali," tutup Hadiman (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :