Kejati Riau Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Bupati Kuansing Atas Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Tak perlu menunggu lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan Bupati Kuansing Andi Putra SH MH atas dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar terhadap orang nomor satu di Kuansing itu oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
"Bahwa klien kami, bapak Andi Putra sudah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, guna besok, Senin 21 Juni 2021 untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Riau," kata Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Agendanya, kata Dodi, Bupati Andi Putra nanti akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Dan pihaknya juga nanti akan melengkapi laporan yang disampaikan ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) kemaren.
"Langsung kami serahkan beberapa bukti nantik Senin, sekalian identitas saksi atas laporan Pak Andi tersebut," katanya.
Laporan dugaan yang disampaikan Bupati Kuansing Andi Putra ke Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk kesadaran hukum darinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Ketika ada permasalahan hukum, maka kita sampaikan kepada yang berwenang memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum, agar semuanya tidak menjadi isu saja. Dan ini juga bentuk menyemangati masyarakat Kuansing agar memiliki kesadaran hukum. Sehingga penegakan hukum tidak semena-mena," ungkap Dodi.
Di tempat terpisah, Kejari Kuansing Hadiman SH MH menanggapi di pesan singkatnya segala yang menyangkut pemberitaan yang sedang hangat di Kabupaten Kuansing saat ini dan mengatakan kepada awak media, "Jika nanti tidak terbukti saya dengan Kasi Pidsus melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. Saya akan lapor balik pencemaran nama baik dan dengan adanya laporan Andi Putra ke Kejati Riau," ucapnya.
Dan hal ini tidak mempengaruhi kasus korupsi yang sedang kami tangani di Kejari Kuansing karena terus berjalan tidak boleh berhenti seperti kasus 3 pilar yang pembangunanya mangkrak hingga kini degan menelan biaya anggaran APBD murni 2014-2015 lebih kurang sebesar Rp200 miliar, Beber Hadiman
Ditambah lagi kami sedang menangani kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar dengan saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel ini adalah Andi putra selalu mantan ketua DPRD dan selaku ketua Banggar, juga saksi mantan bupati Kuansing Sukarmis dan juga saksi Indra Agus Lukman mantap kepala Bapeda Kuansing namun dipersidangan hari Jumat yang lalu tanggal 18 Juni 2021 tidak hadir.
"Sebagai warga yang baik hendaknya memenuhi panggilan Jaksa dipersidangan untuk membuktikan bahwa kita itu taat hukum, dan juga perkara pengembangan 6 kegiatan dan Andi putra sebagai saksi karena berdasarkan fakta persidangan diduga ada aliran dana uang ketok palu tahun 2017 dari anggaran makan minum mengalir ke beberapa mantan DPRD. Ditambah lagi sekarang kami sedang mengusut tunjungan perumahan anggota DPRD tahun 2019 serta kami juga sedang melakukan penyidikan kasus BPKAD, artinya dengan laporan Andi putra dan Hendra AP ke Kejati Riau kami persilakan sebagai warga negara tapi saya juga punya hak akan melaporkan kembali jika nanti tidak terbukti sebagai warga negara," tutup Kejari Kuansing.(rls.)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :