Nafisman: Data Penerimaan Bansos Kuansing Sebanyak 11 Ribuan di Peroleh dari Usulan Pemdes
Minggu, 11-07-2021 - 15:20:17 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Sesuai dari pemberitaan yang di lansir oleh salah satu media online kemarin yang terkait dengan penerimaan Bantuan Sosial tunai (BST) Yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan Bankeu tahun 2021 yang mengatakan ada masalah dan hasil dari Audit BPK RI perwakilan Provinsi Riau ditemukan bahwa di kabupaten Kuantan Singingi ditemukannya tidak tepat sasaran yang mengakibatkan puluhan penerima bansos tersebut segera di kembalikan.
Ketika di konfirmasi kepada Kadis Dinas Sosial pemberdayaan masyarakat desa, Nafisman Minggu (11/7 2021) di telpon selulernya untuk meluruskan berita yang telah beredar. Nafisman mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah kegiatan tahun 2020, dan nama kegiatannya Bantuan Sosial bagi warga yg terdampak covid19, Dana tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Kuantan Singingi,
Dengan Jumlah penerima bansos keseluruhan 11 ribu lebih, yang di peroleh dari Data penerima yang diusulkan oleh pemerintah desa, dan setelah itu pihak desa lah yang menentukan dan mengusulkan seseorang warganya yang berhak menerima bansos atau tidaknya, pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data yg diusulkan oleh kades, dan kemudian diproses untuk di lakukan penyaluran bansos tersebut. Penyaluran dana bansos itu sendiri selesai bulan desember 2020.
Dan pada Tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dana bansos tersebut dan Sesuai hasil audit, dari 11 ribuan penerima, ditemukan 50 penerima yang tidak tepat sasaran, ada yang berstatus PNS dan ada juga menerima dana bansos ganda atau double.
Dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut Kami telah menghubungi pihak pemerintah desa agar diinformasikan kepada penerima yang tidak tepat sasaran tadi. Bahwa yang bersangkutan penerima bansos tidak layak untuk menerima karena bukan haknya atau juga yang bersangkutan telah menerima dana bansos tersebut ganda.
Pada prinsipnya penerima bansos tersebut menyadari bahwa itu bukan haknya, penerima ASN diminta untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Kas Daerah. Sebagian masyarakat meminta waktu untuk bisa mengembalikan ke kas daerah, dan kita juga telah berupaya semaksimal mungkin agar bantuan yang tidak tepat sasaran itu bisa dikembalikan ke kas daerah, tutup Nafisman.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :