Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis | | Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi | | Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
 
Kejari Bantah, Diduga Gunakan Surat Palsu Tangani Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Jumat, 16-07-2021 - 21:57:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Jumat (16/7/2021) menemukan fakta baru. Terungkap, adanya dugaan Jaksa menggunakan surat palsu sebagai dasar dalam penanganan kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing tersebut.

Ya. Hal itu diketahui dari surat yang dijadikan dasar dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan itu. Surat itu adalah surat Dirjen Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa surat itu ketika persidangan telah dipertanyakan keasliannya oleh kuasa Hukum Terdakwa Fakhrudin alias Paka, yaitu saudara Ronal Regen SH dan Anil Najam Putra SH MH.

Menurut Kuasa Hukum Fakhrudin Ronal Regen SH MH, fakta tersebut terungkap ketika Kajari Kuansing Hadiman SH MH, yang turun sidang langsung tidak bisa melihatkan surat yang asli. Dan hanya meradang tidak jelas ketika dipertanyakan mengenai surat itu.

"Sampai sidang Jumat, 16 Juli 2021, JPU juga tidak bisa memperlihatkan surat tersebut," kata Ronal kepada wartawan usai sidang, Jumat kemarin.

Kejanggalan dalam surat tersebut, katanya, dapat terlihat dari, pertama, dasar surat dirjen tersebut adalah surat dari Bupati Kuansing Nomor 050/Bappeda-S/568 tanggal 2 Oktober 2013. Dari situ, sebut Ronal, dapat terlihat bahwa kode surat yang dikeluarkan oleh Bupati itu adalah Setda bukan Bappeda.

"Kode surat dengan Bappeda adalah untuk surat yang dikeluarkan oleh badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah," tegasnya.

Dan kedua, lebih lanjut diurai Ronial, surat tersebut balasannya ditujukan kepada Gubernur Riau Cq Sekda Provinsi Riau.

"Dari situ terlihat juga kejanggalan, bahwa yang menyurati katanya bupati, tapi balasannya ke Gubernur. Dari tata kelola administrasi  surat menyurat itu sudah tidak benar. Kalau bupati yang minta penjelasan, maka seharusnya balasannya juga harus dibalas ke Bupati, bukan gubernur," katanya.

Ketiga, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing tidak ada memeriksa pihak Pemerintah Provinsi Riau atau pihak Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk memastikan ke aslian surat tersebut.

"Jadi, kami menduga itu jaksa telah menggunakan surat palsu dalam kasus ini," demikiam ditegaskan Ronal lagi.

Ketika dikonfermasikan kembali dan minta  keterangan kepada Kejari Kuansing Hadiman SH.MH melalui telpon selulernya mengatakan hal itu tidak benar dan itu hanya berita miring, tidak sesuai dengan fakta sidang, Itu surat resmi kami dapat dan kami sita pada saat penyidikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten  Kuansing, jadi itu surat bukan palsu dan itu surat telah dibenarkan saksi-saksi sebelumnya, kalau memang palsu berarti sudah ada putusan dari Pengadilan sebelumnya itu dikatakan palsu imbuh hadiman.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Bantah, Diduga Gunakan Surat Palsu Tangani Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    02 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    03 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    04 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    05 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    06 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    07 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    08 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    09 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    10 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    11 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    12 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    13 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    14 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    15 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    16 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    17 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    18 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    19 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    20 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    21 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    22 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting