Kejari Bantah, Diduga Gunakan Surat Palsu Tangani Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Jumat, 16-07-2021 - 21:57:23 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Jumat (16/7/2021) menemukan fakta baru. Terungkap, adanya dugaan Jaksa menggunakan surat palsu sebagai dasar dalam penanganan kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing tersebut.
Ya. Hal itu diketahui dari surat yang dijadikan dasar dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan itu. Surat itu adalah surat Dirjen Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa surat itu ketika persidangan telah dipertanyakan keasliannya oleh kuasa Hukum Terdakwa Fakhrudin alias Paka, yaitu saudara Ronal Regen SH dan Anil Najam Putra SH MH.
Menurut Kuasa Hukum Fakhrudin Ronal Regen SH MH, fakta tersebut terungkap ketika Kajari Kuansing Hadiman SH MH, yang turun sidang langsung tidak bisa melihatkan surat yang asli. Dan hanya meradang tidak jelas ketika dipertanyakan mengenai surat itu.
"Sampai sidang Jumat, 16 Juli 2021, JPU juga tidak bisa memperlihatkan surat tersebut," kata Ronal kepada wartawan usai sidang, Jumat kemarin.
Kejanggalan dalam surat tersebut, katanya, dapat terlihat dari, pertama, dasar surat dirjen tersebut adalah surat dari Bupati Kuansing Nomor 050/Bappeda-S/568 tanggal 2 Oktober 2013. Dari situ, sebut Ronal, dapat terlihat bahwa kode surat yang dikeluarkan oleh Bupati itu adalah Setda bukan Bappeda.
"Kode surat dengan Bappeda adalah untuk surat yang dikeluarkan oleh badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah," tegasnya.
Dan kedua, lebih lanjut diurai Ronial, surat tersebut balasannya ditujukan kepada Gubernur Riau Cq Sekda Provinsi Riau.
"Dari situ terlihat juga kejanggalan, bahwa yang menyurati katanya bupati, tapi balasannya ke Gubernur. Dari tata kelola administrasi surat menyurat itu sudah tidak benar. Kalau bupati yang minta penjelasan, maka seharusnya balasannya juga harus dibalas ke Bupati, bukan gubernur," katanya.
Ketiga, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing tidak ada memeriksa pihak Pemerintah Provinsi Riau atau pihak Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk memastikan ke aslian surat tersebut.
"Jadi, kami menduga itu jaksa telah menggunakan surat palsu dalam kasus ini," demikiam ditegaskan Ronal lagi.
Ketika dikonfermasikan kembali dan minta keterangan kepada Kejari Kuansing Hadiman SH.MH melalui telpon selulernya mengatakan hal itu tidak benar dan itu hanya berita miring, tidak sesuai dengan fakta sidang, Itu surat resmi kami dapat dan kami sita pada saat penyidikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, jadi itu surat bukan palsu dan itu surat telah dibenarkan saksi-saksi sebelumnya, kalau memang palsu berarti sudah ada putusan dari Pengadilan sebelumnya itu dikatakan palsu imbuh hadiman.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :