Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara | | Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur | | 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
 
Forum Rakyat Bicara: Dukung Penuh Langkah Wabup Suhardiman Amby Tutup PT CSR
Minggu, 25-07-2021 - 17:37:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Forum rakyat bicara (FORAKBAR) mendukung penuh langkah Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, Suhardiman Amby untuk menutup perusahaan perkebunan PT Citra Sarana Riau (CSR).

Ini di sampai kan oleh ketua umum FORAKBAR Boy nopri yarko alkaren ,Minggu (25/7 2021) di Taluk kuantan.

"Sudah saat nya Masyarakat Kuansing bersatu melawan kapitalisme di negeri ini.Saat ini kita sangat beruntung memiliki sosok wakil bupati yang berani tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal, ini terlihat ketika wakil bupati yang mulai emosional lantaran pihak PT CSR telah berbuat curang dengan tidak membayar pajak sesuai dengan luas kebun yang di milikinya," katanya.

Dimana PT CSR diduga memiliki kebun sawit seluas lebih kurang 21 ribu hektar, namun menurut keterangan yang disampaikan oleh Wakil bupati Suhardiman seperti dikutip sejumlah media, perusahaan tersebut hanya membayar pajak untuk kebun seluas dua ribu hektar.

Selain itu yang membuat wabup geram, PT CSR juga mengelolah kebun sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU). Suhardiman menilai kecurangan yang dilakukan oleh PT CSR sudah nyata merugikan daerah Kuansing. Ia mengancam akan menutup perusahaan tersebut sebagai sanksi akibat dari kelakuan perusahan itu.

Menurut Boy perusahaan yang melakukan pengelolaan dan penanaman di luar HGU bisa di tetapkan sebagai tersangka jika kita melihat kembali pada kasus yang sama di tahun 2017 yang mana perusahaan perkebunan PT Hutahaean di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penetapan itu buntut dugaan terhadap perusahaan itu melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Boy juga mengatakan bahwa dia banyak menerima laporan dari masyarakat,bahwa berbagai perusahaan yang ada di kuansing  juga melakukan pelanggaran yang sama terkait HGU.
Ia mendesak agar dugaan penanaman kelapa sawit di luar hak guna usaha disikapi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya. Dan apabila nantinya terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat maka harus dikembalikan kepada masyarakat sesuai haknya dan aturan.

“Disini saya tegaskan apabila memang sawit yang ditanam di luar hak guna usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Kemudian kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh pemerintah daerah," terangnya.

Pemerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan, tegasnya.( Neneng )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Forum Rakyat Bicara: Dukung Penuh Langkah Wabup Suhardiman Amby Tutup PT CSR
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    02 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    03 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    04 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    05 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    06 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    07 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    08 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    09 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    10 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    11 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    12 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    13 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    14 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    15 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    16 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    17 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    18 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    19 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    20 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
    21 Rutan Kelas IIB Siak Adakan Ibadah Dengan Warga Binaan dan Pengkhotbahnya Pendeta Dari Singapura
    22 Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting