Anggota DPRD Kuansing Sepakat Bersama
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 dan Tunggu Evalusi Gubernur Riau
Jumat, 30-07-2021 - 20:55:30 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Ketua DPRD kuantan Singingi Adam SH.MH pimpin langsung rapat Paripurna DPRD Agenda penyampaian akhir DPRD terhadap Ranperda tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 dan di buka secara umum.
Dari 35 Anggota DPRD Kuantan Singingi yang hadir 27 berarti sudah memenuhi dari ketentuan yang ada dan dapat di laksanakan.
Adapun Kesimpulan yang dibacakan anggota DPRD Kuansing H Darmizardan juru bicara DPRD menyampaikan beberapa kesimpulan yang berisi saran dan masukan.
Diantaranya, terkait dengan adanya beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu 60 hari berakhir.
"Temuan BPK - RI baik dalam bentuk pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan jangan terjadi berulang-ulang," kata Darmizar.
Kita harap kedepan Pemkab merencanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya.
Masih kata Darmizar, dewan juga merekomendasikan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan potensi yang ada dan dilaksanakan secara terukur, transparan dan akuntabel.
"PAD perlu ditingkatkan dengan menggali potensi yang baru," katanya.
Dewan juga menyarankan agar dilakukan penertiban dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum disetorkan ke rekening kas daerah secara tepat waktu.
Selain itu, dewan juga menyoroti penyertaan modal pada tahun anggaran 2020 sebanyak Rp18,4 miliar. Terdiri dari penyertaan modal PT Bank Riau Kepri Rp15,2 miliar dan PT Riau Airline Rp3,2 miliar.
"Penyertaan modal ini perlu memiliki dasar hukum yang kuat," harapnya.
Soal penanganan pandemi Covid-19, dewan mengharapkan Pemda agar menugaskan tenaga medis dan dokter untuk meningkatkan pelayanan mengingat tingginya jumlah warga terpapar Covid-19 dan rendahnya tingkat kesembuhan.
"Supaya pasien yang terpapar Covid-19 tertangani dengan baik," katanya.
Selain itu kata Darmizar, Pemkab diminta menertibkan pengelolaan aset daerah, baik aset bergerak dan tidak bergerak.
Sementara untuk pengawasan internal oleh inspektorat, Pemkab diminta memfungsikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara maksimal.
"Termasuk dalam pembinaan pengelolaan keuangan daerah kepada OPD," katanya.
Sementara Bupati Kuansing Andi Putra SH MH mengatakan dalam rangka mewujudkan good governance dalam pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pencapaian yang tertinggi tidak akan mungkin akan terwujud,jika tidak adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif serta semua pihak semoga apa yang telah kita capai selama ini berkelanjutan dan lebih meningkat lagi untuk tahun-tahun yang akan datang demi pembangunan Negeri tercinta kabupaten Kuantan Singingi harap Andi putra.
Terkait Ranperda LKPJ yang telah disetujui bersama, kata Bupati ini merupakan bukti bahwa legislatif dan eksekutif bukan hanya mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan yang mempunyai peran sejajar.
Terakhir Bupati Kuansing Andi Putra juga mengucapakan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan kabupaten Kuansing atas di tandatangani ya keputusan Bersama tentang Rancangan peraturan Daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020, tutup Andi putra.(Neng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :