Taluk Kuantan - Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua
orang pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis sabu An, RF als AK, 21
Tahun, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kecamatan Singingingi Hilir dan
IR als R, 26 Tahun, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kecamatan Singingi
Hilir Kabupaten Kuansing jumat (30/07/2021) sekira pukul 16.30 WIB di
Pasar Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun
barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 8 (delapan) paket
plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu
dengan berat kotor 2,48 gram,1 (satu) buah dompet warna merah maron,1
(satu) helai celana panjang warna abu-abu,1 (satu) buah bungkusan
berisikan plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna
hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah
hitam,Uang tunai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),1 (satu) Unit Sepeda
motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS.
Ditempat
terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIk MM, membenarkan
penangkapan ini dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara, SH MH
mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir sering
terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba
memerintahkan Tim Opsnalnya turun ke TKP yang dimaksud untuk melakukan
pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penangakapan terhadap 2
(dua) orang laki-laki An, RF dan IR di Pasar Desa Kecamatan Singingi
Hilir Kabupaten Kuansing, yang saat ditangkap tersangka sedang diatas
sepeda motor, pada saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF
membuang 1 (satu) paket plastik diduga narkotika jenis shabu ke tanah
Selanjutnya
barang bukti langsung diamankan dan dilakukan Penggeledahan badan dan
ditemukan lagi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu didalam dompet
warna maron pada saku celana depan kiri tersangka RF, setelah
diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa akan menjual Narkotika jenis
shabu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya,
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna
proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka
adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika," tutupJontara.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :