Kajari Kuansing Tegaskan Kasus Korupsi 3 Pilar Jalan Terus Tunggu Keputusan 27 Agustus mendatang
Senin, 16-08-2021 - 00:33:47 WIB
|
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menegaskan proses penyelidikan
kasus dugaan korupsi Proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing terus berlanjut |
Kupaskasus.com, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menegaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing terus berlanjut. Meski diterpa isu miring dan tekanan kelompok tertentu, pihaknya akan mengusut keterlibatan siapa saja yang terkait dengan kasus tersebut.
"Tentu saja, aktor-aktor lainnya akan kita ungkap. Proses terus berjalan akan tetap lanjut," kata Hadiman saat dikonfirmasi lewat saluran telepon Whatsapp, Minggu (15/8/2021).
Ia menjelaskan, terkait kasus Korupsi 3 Pilar yakni Proyek Hotel Kuansing, dijadwalkan putusan akan dijatuhkan pada Jumat, 27 Agustus mendatang. Pihaknya akan menunggu putusan majelis hakim yang menyidangkan 3 terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Putusan pengadilan terhadap kasus yang sudah disidangkan menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan kasus tersebut. Kita tunggu saja nanti ya. Kita tak ingin mendahului isi putusan," tegas Hadiman yang merupakan predikat Kajari Terbaik (Berprestasi) Ketiga di Indonesia, tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 5,05 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Hotel Kuansing pada APBD 2015 lalu.
Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Hanya saja, ketiga proyek yang dicanangkan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis di akhir masa jabatan periode keduanya pada 2014 lalu, hingga kini tak ada yang tuntas.
Hasil penelusuran, anggaran yang dikucurkan untuk Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar yang dikerjakan kontraktor PT Guna Karya Nusantara. Belakangan ada alokasi anggaran tambahan pasar sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, proyek pembangunan Uniks mendapat alokasi rencana anggaran sebesar Rp 51 miliar dan tambahan anggaran lanjutan sebesar Rp 23 miliar. Terkait proyek Hotel Kuansing, dialokasikan anggaran mencapai Rp 41 miliar dan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 8 miliar.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :