Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
Polres Kuansing Viral Video Tiga Anak Menurunkan Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76
Jumat, 20-08-2021 - 19:30:09 WIB
Polres Kuansing adakan pers rilis bersama sejumlah awak media online, cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda Kuansing Riau
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Polres Kuansing adakan pers rilis bersama sejumlah awak media online, cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda Kuansing Riau, Jumat (20/8/2021) siang.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, saat pres rilis di dampingi Kajari Kuansing Hadiman, SH MH, Kasat Reskrim AKP, Boy Marudut Tua,SH MH, dan Kasi Pidum Kajari Kuansing Samsul Sitinjak, SH.

Dalam pes rilise disampaikan nya bahwa," Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindak lanjuti ke proses pidana.

Bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan,terhadap Dimas, Hanif, Neja dan Jeki, penyidik tidak menemukan adanya mensrea atau niat untuk menghina simbol negara.

Dalam rekaman video, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat di kategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.

Disampaikan nya juga, agar seseorang dapat di hukum menurut undang-undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain," jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres, pada Undang- Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang - undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

‌Pada bab VI juga di terangkan lanjut  Kapolres, pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun  atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ucap Kapolres.

Di samping itu, Kepala Kejaksaan negeri Kuansing Hadiman,SH MH  ketika di minta tanggapan nya juga mengatakan hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi. Bahwa apa yang dilakukan oleh empat orang anak tersebut  tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat orang anak tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.

"Tidak memenuhi  unsur pidana,  jikapun itu diteruskan tetap akan kami  tolak," tegas Kajari Hadiman. (Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Kuansing Viral Video Tiga Anak Menurunkan Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting