Polres Kuansing Viral Video Tiga Anak Menurunkan Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76
Jumat, 20-08-2021 - 19:30:09 WIB
|
Polres Kuansing adakan pers rilis bersama sejumlah awak media online,
cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera
merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda
Kuansing Riau |
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Polres Kuansing adakan pers rilis bersama sejumlah awak media online, cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda Kuansing Riau, Jumat (20/8/2021) siang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, saat pres rilis di dampingi Kajari Kuansing Hadiman, SH MH, Kasat Reskrim AKP, Boy Marudut Tua,SH MH, dan Kasi Pidum Kajari Kuansing Samsul Sitinjak, SH.
Dalam pes rilise disampaikan nya bahwa," Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindak lanjuti ke proses pidana.
Bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan,terhadap Dimas, Hanif, Neja dan Jeki, penyidik tidak menemukan adanya mensrea atau niat untuk menghina simbol negara.
Dalam rekaman video, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat di kategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.
Disampaikan nya juga, agar seseorang dapat di hukum menurut undang-undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain," jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres, pada Undang- Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang - undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Pada bab VI juga di terangkan lanjut Kapolres, pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ucap Kapolres.
Di samping itu, Kepala Kejaksaan negeri Kuansing Hadiman,SH MH ketika di minta tanggapan nya juga mengatakan hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi. Bahwa apa yang dilakukan oleh empat orang anak tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat orang anak tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.
"Tidak memenuhi unsur pidana, jikapun itu diteruskan tetap akan kami tolak," tegas Kajari Hadiman. (Humas Polres Kuansing)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :