13 Jaksa Siap Buktikan Perbuatan Korupsi Mantan Bupati Mursini
Minggu, 22-08-2021 - 21:45:58 WIB
|
Balasan Tim JaksaTipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang merupakan
jaksa gabungan Kejati Riau dan Kejari Kuansing yang disiapkan untuk
membuktikan Perbuatan Mantan Bupati Kuansing H. Mursini di pengadilan |
Kupaskasus.com, Kuansing - Balasan Tim JaksaTipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang merupakan jaksa gabungan Kejati Riau dan Kejari Kuansing yang disiapkan untuk membuktikan Perbuatan Mantan Bupati Kuansing H. Mursini di pengadilan.
H. Mursini merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun 2017.
"JPU yang berjumlah 13 orang. 9 orang dari Kejati (Riau) dan 4 orang dari Kejari (Kuansing)," ucap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi Kupaskasus Ahad (22/8/2021). Melalui Whatshappnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Mursini ke Pengadilan. Yang mana, perkara tersebut nantinya akan diadili pada awal Bulan September.
"Sidang perdana hari Rabu (1/9/2021) mendatang," terangnya.
Atas di tetapkannya Mursini tersangka setelah dua kali mangkir dan juga dugaan turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah, yang pasca telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan sidang yang lalu.
Perkara rasuah ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada Mursini untuk membayar kerugian negara.
Mursini menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah. Dengan cara, uang diantar ke Batam, diterima seseorang atas perintah saksi Mursini sebesar Rp650 juta, dan biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Salah satunya disebutkan, Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing. Dan pihaknya telah mengimbau agar Mursini mengembalikan kerugian negara itu sejak dari awal penyidikan, ujar Hadiman.
Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.
Sementara, Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing, juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.
Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing Tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Berdsarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, tutup Hadiman. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :