PT DPN Tidak hadiri Undangan Hering DPRD Kuansin Datanggi kantor PT DPN Dengan Rasa Kesal
Selasa, 31-08-2021 - 09:37:58 WIB
|
Terkait Batas Waktu yang ditentukan oleh PT. Duta Palma Nusantara
pertanggal 31 Agustus Besok yang dimaksud ganti rugi lahan masyarakat
dalam area HGU PT. Duta Palma Nusantara (DPN) |
Kupaskasus.com, Kuansing - Terkait Batas Waktu yang ditentukan oleh PT. Duta Palma Nusantara pertanggal 31 Agustus Besok yang dimaksud ganti rugi lahan masyarakat dalam area HGU PT. Duta Palma Nusantara (DPN) dilaksanakannya Hering oleh Anggota DPRD Kuansing di Komisi ll, Senin (30/08/2021), Diruang Hearing Kantor DPRD Kuansing.
Sementara Undangan kepada Pihak manajemen PT Duta Palma tidak satupun perwakilan datang untuk mengikuti dan memenuhi undang dari undangan DPRD Kuantan Singingi
Sesuai dengan peraturan pemerintah, seharusnya PT. DPN memberikan 20% hak masyarakat dari HGU tersebut. Hal inilah yang menjadi sumber pemicu masalah antara DPN dan Masyarakat, yang saat ini HGU kurang Lebih 14.187 Hektar.
Meskipun tanpa kehadiran pihak PT DPN, DPRD bersama asisten I, OPD terkait, BPN, Camat Kuantan Tengah,Camat Benai, Camat Kuantan Hilir,Kepala Desa dan tokoh masyarakat tetap melaksanakan rapat Hering yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Muslim, SSos MSi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhendri, Darwis, Riko Nanda.
Dari hasil rapat tersebut DPRD kuansing bersama Asisten I,OPD Terkait, BPN, Camat, Kepala Desa dan tokoh Masyarakat menyepakati untuk turun langsung ke kantor Duta Palma. Sesampainya di kantor Duta Palma Nusantara anggota dewan bersama rombongan disambut dengan baik, sehingga dibuat geram karena tidak seorangpun dari pihak Management DPN yang berada ditempat.
Setelah mendapat desakan dari rombongan yang datang, barulah datang seorang perwakilan pihak PT. DPN dengan Jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) untuk hadir menemui DPRD, Pemerintah dan Tokoh masyarakat di ruang Meeting kantor DPN.
Rapat yang dilakukan dikantor Duta palma tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Zulhendri, dan juga dihadiri Kapolsek Benai.
Dalam berjalannya Rapat, Darmizar selaku Tokoh masyarakat Kenegrian Kopah dan juga Anggota DPRD aktif menyampaikan kekesalannya dihadapan KTU PT. Duta Palma. Beliau menegaskan Tidak ada masyarakat yang mengambil lahan HGU PT.DPN. malah sebaliknya, PT.DPN yang selama ini menyerobot lahan masyarakat dengan cara paksa, ujar Darmizar.
Darwis selaku anggota DPRD menambahkan bahwa Duta Palma telah Mengangkangi Peraturan Kementrian, Bahwa setiap pemilik HGU perkebunan kelapa sawit wajib mendonasikan 20% HGU yang dimiliki, diberikan kepada masyarakat dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Dan ini tidak dilakukan PT.Duta Palma Nusantara. Darwis meminta kepada pihak Duta Palma untuk tidak semena-mena dinegeri Jalur yang menjunjung tinggi adat istiadat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II Muslim, SSos Msi. Bahwa pihak PT. DPN seharusnya jangan memancing keributan lagi, apa belum cukup bentrok warga yang terjadi beberapa waktu silam Jangan ada korban lagi dari masyarakat dan tolong hargai masyarakat kami, kalian bekerja dan mencari Kekayaan dikuansing dan sekarang malah semena-mena kepada masyarakat, ucapnya nada kesal.
Sementara Zulhendri selaku pimpinan Rapat meminta kepada KTU Duta Palma untuk menyampaikan hasil rapat ini kepada pimpinannya, beliau juga berpesan jika setelah pertemuan ini pihak DPN tidak mengindahkan apa yang kami inginkan dan tetap melakukan pemutusan jalan ke kebun-kebun masyarakat. Maka kami selaku Pimpinan dan anggota DPRD Kuansing menjadi Garda Terdepan, kalau perlu kami akan turun kesini Bersama masyarakat dengan jumlah yang banyak," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :