Bupati Andi Putra Resmikan Tiga Posko Damkar di tiga Wilayah kabupaten Kuansing
Kamis, 02-09-2021 - 20:29:06 WIB
|
Dalam rangka memperpendek jarak kendali, Bupati Kuantan Singingi
(Kuansing), Riau, Andi Putra, SH MH, mendirikan tiga posko pemadam
kebakaran (damkar) di tiga wilayah, yakni Kuantan Mudik, Kuantan Hilir
dan Singingi |
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Dalam rangka memperpendek jarak kendali, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, SH MH, mendirikan tiga posko pemadam kebakaran (damkar) di tiga wilayah, yakni Kuantan Mudik, Kuantan Hilir dan Singingi.
Bupati Andi Putra bersama Pj Sekda Kuansing, Dr Agus Mandar, SSos MSi, melepas secara resmi tiga unit mobil damkar tersebut, Kamis (02/09/2021) di kantor Satpol PP Kuansing.
"Dengan adanya mobil damkar ini, tentu jarak kendali semakin dekat. Jika terjadi kebakaran di Cerenti, masyarakat tidak perlu menunggu damkar dari Telukkuantan, sudah ada di Baserah. Tentu kita berharap, penanganan bencana lebih cepat," kata Bupati Andi Putra saat apel pelepasan.
Untuk wilayah Kuantan Hilir, meliputi Kecamatan Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman dan Cerenti, posko damkar di Baserah. Kemudian, untuk wilayah Kuantan Mudik meliputi Kecamatan Gunungtoar, Kuantan Mudik, Pucukrantau dan Hulu Kuantan, posko damkar di Lubuk Jambi.
Sedangkan wilayah Singingi meliputi Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, poskonya di Koto Baru.
Dikatakan Bupati Kuansing, pengalaman selama ini, jika ada kebakaran di Telukkuantan, mobil damkar pun terlambat. Apalagi yang berada di wilayah kecamatan yang jauh dari ibukota Kabupaten.
"Namun ini bencana, tak bisa dielakkan. Kita harus lebih semangat, lebih mengedepankan kinerja sebagai petugas damkar," kata Bupati Andi Putra memberi motivasi petugas. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :