Minggu Depan Sidang Lanjutan Mursini Hadirkan Andi Putra Sebagai Saksi
Jumat, 03-09-2021 - 10:29:01 WIB
|
Gabungan dari Tim jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) direncanakan dan
sudah mengagendakan untuk menghadirkan puluhan saksi dalam sidang
lanjutan Mursini |
Kupaskasus.com, Taluk kuantan - Gabungan dari Tim jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) direncanakan dan sudah mengagendakan untuk menghadirkan puluhan saksi dalam sidang lanjutan Mursini.
Tidak luput juga, mantan Bupati Kuansing itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi enam kegitan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing jilid II.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH MH, saat dikonfirmasi pada Kamis malam (2/9 2021) mengatakan, Insya Allah kita sudah menjadwalkan 20-an orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut, ujar Hadiman.
Andi Putra, SH MH, Bupati Kuansing, ada kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi karena, nama Andi Putra tercatat dalam penerimaan uang sebanyak Rp 90 juta, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing,dengan tujuan untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing 2017.
"Termasuk itu (Andi Putra). Kan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jawabnya.
Terakhir ditanya Untuk Sidang lanjutan kasus Mursini sang mantan Bupati Kuansing Hadiman menjelaskan "Sidang akan di laksanakan pada pada hari Rabu 8 September 2021 jam 10.00 WIB, di PN Tipikor pku tutup Hadiman. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :