Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby Penuhi Undangan Rapat bersama Masyarakat Desa Simpang Raya
Rabu, 15-09-2021 - 12:00:11 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby hadir dan penuhi undangan rapat bersama Anggota DPRD Jhonson Sihombing, Kepala Desa, serta masyarakat desa Simpang Raya kecamatan Singingi Hilir digedung Balai desa Simpang Raya Selasa (14/9 2021)
Kepala Desa Simpang raya AMRAN MANGUNSONG pada pembukaan rapat bersama Wakil Bupati mengatakan selamat datang kepada bapak wakil bupati Suhardiman Amby di desa Simpang raya, kepada Bapak wakil Bupati Suhardiman Amby dengan kemungkin nantinya akan banyak yang disampaikan oleh masyarakat tentang beberapa kisruh terkait apa yang terjadi didesa Simpang Raya terhadap masyarakat dengan perusahan PT Wana Sari Riau sentosa.
Dalam kegiatan rapat Amran Mangunsong menambahkan beberapa keluhan masyarkat yang nantinya banyak menyampaikan merasa dirugikan oleh perusahaan PT Wana sari Riau sentosa dikarenkan kebun mereka di tumpang tindih dari perusahan dan dan dipaksa untuk menerima ganti rugi 0leh perusahan kepada masyarakat dengan keputusan sepihak ujarnya.
Anggota DPRD Jhonson Sihombing juga mewakili dari suara masyarakat desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir " yang kami garap selama ini hanyalah lahan terlantar, bukan milik dari perusahaan PT wana Sari, semenjak tahun 2012 yang lalu Bermasalah dengan PT wana sari baru kali ini lah pemerintah Daerah terjun, dan kami berharap untuk mendapatkan solusi dari pemerintah berhadap masyarakat yang kebun mereka dieksekusi oleh PT wana Sari
Sementara dari salah seorang masyarakat yang juga korban dari tumpang tindih lahan dan eksekusi lahan oleh PT Wana Sari menyampaikan kepada Wakil Bupati Suhardiman Amby berdasarkan putusan mahkamah pengadilan saat itu merasa tidak ada kejelasan dengan hasil ditumbang karena terpaksa menyerahkan,tapi tidak memperoleh ganti rugi. Atau di tumbang salah tumbang pada waktu eksekusi. Ujarnya Semua data ada kita ambil, nantinya format kita buat keterangan utambahnya , dan perlu juga kita laporkan kepada bapak wakil Bupati kondisi di areal yang dieksekusi perusahaan direncanaka akan dibangun dan buat perumahan Afdeling, jadi untuk itu kami berharap kebijakan pemerintah bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut dan ini juga merupakan cara perusahaan untuk menguasai seluruhnya pangkasnya.
Terakhir dalam arahan Wakil Bupati Suhardiman Amby setelah mendengar berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir mengatakan langkah-langkah yang ambil kemarin yaitu sudah di surati camat untuk segera mendata seluruh masyarakat yang korban tumpang Tindih dengan Perusahan PT wana Sari, tapi sampai saat ini belum ada laporanya. Untuk itu kembali diminta kepada Kepala Desa agar secepatnya mendata masyarakatnya Berdasarkan KK per KK secara mendetail berapa luas lahan yang bersengketa dengan perusahaan karena perusahan PT Wana Sari sudah kita panggil ujar Suhardiman Amby.
"data seluruh lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan perusahaan termasuk dengan HPK ini yang sampai saat ini laporan belum sampai ke tangan saya. Kita perintahkan bersama pak camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan secara detail data perusahaan dengan perusahaan tumpang tindih. Karena wanasari sudah kita panggil, yang hadir waktu itu humas dan manajer. Karena kita anggap tidak bisa ambil keputusan kita suruh pulang. Kemudian surat sudah kita kirim data dari masyarakat data yang bermasalah. dari 11 ribu hektar 400 hektar yang di eksekusi oleh perusahaan. Kemudian undang - undang cipta kerja sudah keluar kita tinggal menunggu.
Secara penyelesaian sudah sangat jelas dan rinci. Dan diharapkan kepada masyarakat agar jangan bertindak untuk melawan hukum banyak menahan diri dengan bersabar sambil menunggu keputusan yang jelas (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :