DPO Kasus Korupsi Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
Jumat, 17-09-2021 - 11:24:17 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus Korupsi diwilayah hukum Polres Tapanuli Selatan a.n UAD berhasil di tangkap Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di Backup Tim Satreskrim Polres Kuansing di desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupatem Kuansing Riau sekira pukul 11.00 WIB, Kamis (16/9/2021).
Hal itu di benarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua, SH kepada wartawan di Telukkuantan.
"Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," terang Kasatreskrim Polres Kuansing.
Selanjutnya, Tim Polres Kuantan Singingi bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah 2 orang, dan setelah tergambar Tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD. Namun hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND, dan atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari polisi sehingga tersangka bersembunyi.
Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang diback up Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB, sudah siap siaga di dekat gubuk tersangka melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul 11.00 WIB, atas nama tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.
Disampaikan kasatreskrim dalam operasi penangkapan tersangka UAD personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari IPDA Aep Saifurohman, STrK, BRIPKA. Sandy Kurniawan, BRIPKA Frengky Tampubolon, BRIGADIR Bonari, BRIGADIR Koprinaldi, BRIPTU. Ricky Muhammad, BRIPDA Memed Ali Akja.
Sedang kan personil Satreskrim Tapsel sebanyak empat orang masing - masing sebagai berikut IPDA Bonggal Harahap, BRIPKA. Andiansyah Putra, SH, BRIPKA Rahmad Pardamean, BRIPDA. Minda Mora Harahap.
Operasi panangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi di Tapsel tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, Tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020," terang Kasatreskrim.
Direncanakan personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00WIB," jelas AKP. Boy Marudut Tua, SH, kasatreskrim Polres Kuansing. (Humas Polres Kuansing)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :