BNN Kuantan Singingi Gelar Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Bersama Insan Pers
Kamis, 07-10-2021 - 21:24:26 WIB
Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Badan Narkotika Nasional kuantan Singingi (BNNK) menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), Kamis (7/10 2021), di gedung Balai Diklat
KOTAN memiliki arti bahwa kota atau kabupaten tersebut tanggap akan ancaman Narkoba, melalui program ini dapat dilihat ketanggapan pada suatu daerah. Terdapat lima variabel dalam menilai ketanggapan kota atau kabupaten terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi (BNNK) AKBP. Sofyan, S.H,M.H, menyampaikan, dalam sambutannya terkait maksud dan tujuan diadakannya kegiatan yang dihadiri oleh 20 peserta perwakilan Media yang berwilayah kerja di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Meskipun kita sedang berada dalam situasi Pandemi Covid-19 Kehadiran bapak/ibu semua adalah sebagai bentuk awal kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di negara kita secara khusus yang terjadi di Kabupaten Kuansing wilayah kita. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kebijakan KOTAN ini adalah selain untuk memperkenalkan kebijakan kabupaten tanggap ancaman narkoba kepada seluruh stakeholder yang ada kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita semua akan kebijakan KOTAN sehingga kebijakan KOTAN tersebut nantinya dapat kita laksanakan di desa dimana tempat kita tinggal kita masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Serta Masyarakat, menyampaikan dalam materinya bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Karenanya BNNK mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Kegiatan sosialisasi ini
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi kebijakan kabupaten atau kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dalam rangka mencegah, mengeliminasi dan memitigasi penyalahgunaan Narkoba, dengan tujuan agar semua daerah mengetahui adanya kebijakan ini, Di dalam IKOTAN tersebut terdapat 5 variabel utama yang menjadi pedoman untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program Ikotan pada suatu kabupaten/kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum dengan tujuan memberikan rasa aman terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ujar Direktur PSM
Ia juga menyampaikan harapannya kedepan bahwa program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Diharapkan adanya ketanggapan dan kesiapsiagaan dari stakeholder pemerintah daerah maupupun stakeholder kabupaten/kota dan dengan adanya indeksasi KOTAN, para stakeholder tergerak dan mau berbuat untuk mengamankan daerahnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami ingin mengajak bapak atau ibu semua untuk terus semangat dalam menciptakan kabupaten/kota di wilayah kita yang bersih dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kami juga berharap agar sinergitas yang positif antara bapak/ibu dengan Badan Narkotika Nasional di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota dapat terus terjalin dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),” tutupnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :