Kuasa Hukum Indra Agus Lukman Nilai Kejari Kuansing Mengulur-Ulur Waktu Kejari Kuansing Angkat Bicar
Selasa, 26-10-2021 - 23:44:22 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di nilai mengulur-ulur waktu, terkait sidang Praperadilan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Indra Agus Lukman.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Indra Agus Lukman disalah satu media online terbitan hari ini
Menanggapi berita yang tersebut di salah satu media online Kajari Kuansing Hadiman, S.H.,M.H, melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat, S.H,.M.H saat dihubungi Kupaskasus.com, Selasa malam (25/10/2021) menanggapi hal tersebut.
"Kejari Kuansing mengulur-ulur waktu dalam sidang Praperadilan dengan pemohon Saudara Indra Agus Lukman yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Indra itu tidak benar," kata Imam.
Kami dari Kejari Kuansing tidak ada maksud untuk mengulur-ulur waktu atas sidang praperadilan yang di ajukan Indra Agus Lukman itu.
"Mangkirnya Kejari Kuansing dalam sidang pertama tersebut dikarenakan Kami dari Kejari Kuansing sebagai pihak Termohon belum siap," ungkap Imam.
Jadi, kelanjutannya kita minta kepada Hakim, Agar dijadwal ulang kembali sidang Praperadilan ini. Kemudian, Hakim mengabulkan permohonan kami. Dan sidang dilanjutkan pada Tanggal (28/10/2021).
Imam Hidayat juga menyampaikan, Terkait dengan Soft copy yang dia minta bukan tanggal 14 Oktober, tetapi tanggal 21 Oktober, janganlah dipelintir, kata Imam. Mengakhirinya
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :