Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
Jumat, 29-10-2021 - 09:09:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut pihak keluarga didampingi Penasehat Hukum (PH) Indra agus Lukman mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Siang Kamis (28/10/2021).

Pada kesempatan pers rilis yang disampaikan Penasehat Hukum Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan hal itu juga di di buktikan dengan pembacakan pers rilisnya yang menyebutkan Kami tim kuasa hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) ingin  menyampaikan kepada masyarakat  kuantan Singingi bahwa terkait dengan pasca putusan praperadilan Indra Agus Lukman pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, adapun yang perlu di perhatikan  hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor : 02/Pid. Pra/2021/PN.Tik A.n Pemohon Indra Agus Lukman dengan hakim tunggal bapak Yosep butar-butar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya atas permohonan praperadilan indra agus lukman di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Selanjutnya  Bahwa dengan demikian maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; lagi 3. Bahwa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru, dan dengan dimenangkannya / dikabulkannya praperadilan Indra Agus Lukman maka secara otomatis pokok perkara yang dilimpahkan ke pengadilan baru tindak pidana korupsi Pada pengadilan negeri pekanbaru gugur, karena tidak memiliki keabsahan berdasarkan pasal 82 ayat (3) KUHAP oleh karena dasar surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah atau cacat Hukum;

Kemudian kami tim kuasa hukum indra agus lukman meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kuantan singingi untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan bapak indra agus lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan praperadilan Nomor: 02/Pid. Pra/2021/PN. Tik ; 5. Bahwa kami meminta kepala kejaksaan negeri Kuantan singing

sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam Penegakkan hukum yang benar dengan keputusan hukum yakni putusan pengadilan negeri ; 6. Bahwa sesuai Pasal 82 ayat (3) KUHAP adalah dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka, maka dengan ini kami meminta kepada kepala kejaksaan untuk segera mengeluarkan bapak indra agus lukman, karna dalam hal ini kami menilai Kepala Kejaksaan Negeri Hadiman sudah melanggar hak asasi manusia. (HAM) sesuai pasal 333 KUHP oleh karena itu kami akan melaporkan Hadiman ke pihak yang berwajib dan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tutup Rizki JP

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting