DPRD Kabupaten Kuansing Ramperda Kuantan Singingi (RPJMD Tahun 2021-2026
Rabu, 10-11-2021 - 09:25:35 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Wakil Ketua I Zulhendri pimpin Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi penyampaian pendapat akhir DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026. Selasa (9/11 2021) di ruang rapat Paripurna DPRD.
Ikut hadir sekretaris daerah Kuansing, Kepala Pengadilan Negeri Kuansing, polres Kuansing, Pabung, Pengadilan Agama, Kemenang,KPU, Bawaslu, Kalapas ll B Taluk Kuantan, Para Asisten, Kepala Dinas Badan, camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan jawaban dari Fraksi yang disampaikan Sutoyo ketua Pansus dalam pandangan akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026. Menyebutkan pada kesempatan Pidatonya menyebutkan mengawali tersebut diatas, berdasarkan kesepakatan bersama berpendapat Maka dalam hal ini disimpulkan bahwa DPRD berpendapat agar semua program dan kegiatan penjabaran dari Visi dan misi Kepala Daerah Dalat merealisasikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar Ranperda tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi,” ucap Sutoyo.
“Program yang diprioritaskan yang dituangkan dalam RPJMD yang menjadi perhatian dan perlu disampaikan antara lain dalam memperkuat fungsi kelembagaan adat dalam upaya Harmonisasi kehidupan masyarakat serta pemberian insentif bagi pemangku adat, sejauh ini Pansus berpendapat bahwa pemberian Insentif tersebut tidak dapat di realisasikan karena, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menjadi masalahan hukum bagi pemangku adat di belakang hari. Maka dari itu untuk dapat kita siasati dengan pemberdayaan lembaga adat dan pemangku adat,” ujar Sutoyo.
“Selanjutnya dalam pengadaan satu set
alat berat di setiap kecamatan dalam upaya peningkatan fungsieonal jalan diseluruh Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, bahwa program ini tidak ditunjang stategis dan arah kebijakan yang jelas dalam pelaksanaanya untuk itu perlu disempurnakan stategis dan arahan kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolanya, agar program ini tepat guna dan tepat hasil guna,” papar Sutoyo.
Kemudian pada penyajian dalam RPJMD sebagai dasar penetapan RKPD Tahun 2021- 2026 perlu sinergikan dengan program penunjang Visi dan Misi kepala Daerah pada Tahun 2026 mendatang dan dapat tercapai dengan maksimal.
Terakhir Suyoto juga menyebutkan untuk mendengar jawaban dari pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pandangan Fraksi - fraksi DPRD dan pendapat Fraksi- fraksi DPRD kabupaten Kuansing atas Ramperda Kuantan Singingi tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah(RPJMD) Tahun 2021-2026 telah layak untuk di sahkan menjadi peraturan daerah, pungkas Sutoyo.
Dalam kesempatan dan waktu yang sama PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby memberikan jawaban terhadap Pandangan Akhir dari Pansus DPRD Kuantan Singingi dengan memberikan rekomendasi terhadap perbaikan Ranperda ini. segenap saran dan masukan yang telah saudara-saudara sampaikan akan menjadi perhatian kami dalam kelengkapan dokumen perencanaan yang telah kita buat bersama.
penyusunan RPJMD ini panjang, telah dimulai teknokratik mengalami dengan RPJMD, proses yang penyusunan rancangan penyusunan rancangan awal RPJMD penyusunan rancangan akhir RPJMD pembahasan Ranperda RPJMD di dprd dan akan dilanjutkan dengan proses evaluasi pemerintah Provinsi Riau. pada tahap rancana awal kita sudah melakukan forum konsultasi publik, konsultasi Rencana awal ke DPRD dan pemerintah Provinsi Riau, juga sudah melalui musyawarah perencanaan (musrenbang) RPJMD
Sementara untuk pembangunan evaluasi ini telah sesuai dengan permendagri nomor 86 Tahun tentang dan tatacara perencanaan, 2017 pengendalian dokumen RPJMD keuangan pembangunan, memuat kondisi eksisting Kabupaten Kuantan Singingi, kondisi selama lima tahun terakhir.
”Untuk permasalahan dan peluang yang dihadapi serta isu strategis yang berkembang di daerah. berdasarkan permasalahan dan isu strategis itulah kita susun visi dan misi Kabupaten Kuantan singingi lima tahun ke depan sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan yang ada serta menangkap peluang yang tersedia. disamping menetapkan visi dan misi, strategi, kita arah juga kebijakan sudah dan program pembangunan daerah yang disertai tujuan, indikator, target dan pagu indikatifnya. inilah dokumen,” ujar Suhardiman Amby.
Maka dari itu dari perencanaan sebagai payung kita bekerja lima tahun ke depan, kemana arah Kabupaten Kuantan Singingi akan kita bawa.
sekali lagi saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, kepada tim penyusun pokja, tenaga ahli dan semua pihak yang telah memberikan saran dan masukan terhadap dokumen perencanaan ini. semoga allah SWT akan membalas kerja keras kita dengan pahala yang berlipat ganda.
“terakhir Suhardiman menghinbau kepada kita bersama, mari kita perkuat tali persaudaraan kita untuk saling bahu membahu membangun daerah kita ke arah yang lebih baik. mari kita kesampingkan berbeda segala partai, perbedaan yang perbedaan pilihan, berbeda wilayah, berbeda suku dan berbeda agama. kita minimalisir sekecil mungkin untuk merajut tali persatuan sebagaimana moto daerah kita "basatu nogori maju". sebagai anak bangsa dan anak daerah yang mundurnya daerah akan menentukan ini dimasa datang. maju para pendiri kabupaten, pendahulu dan anak cucu kita telah memberikan amanah kepada kita bersama untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan di daerah ini dengan sebaik baiknya,” pungkas Suhardiman (Amby)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :