Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam Narasumber pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun 2021 spesial Hari Pahlawan dengan tema literasi digital Dalam meningkatkan wawasan Kebangsaan Rabu (10/11 2021 Zoom Meeting pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan literasi digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan wawasan Kebangsaan
Gubernur Provinsi Riau Drs Syamsuar MSi dalam sambutannya mengatakan, bahwa literasi digital dari Kominfo ini sangat bermanfaat dalam membangun daerahnya masing-masing oleh putra-putri daerah melalui digital platform.
Sementara itu,kepala Dinas Kominfo kabupaten Kuantan Singingi Syamsir Alam selaku narasumber pada acara webinar gerakan nasional Literasi Digital 2021 mengatakan,
" agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan pergaulan sosial secara online atau menggunakan internet. Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya.
“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” ujar Kadis Kominfoss H Samsir Alam.
Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.
Dalam kesempatan itu Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan pergaulan sosial secara online atau menggunakan internet. Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya.
“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” tambah Kadis Kominfoss H Samsir Alam.
Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.
Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.
Dan dampak negative bersosial Media itu yakni memicu terjadinya tindak kejahatan dunia maya, memicu tindak kejahatan social, banyak beredar berita profokatif yang menimbulkan, keresahan di Masyarakat, gangguan psikologis dan kesehatan, pornografi dan judi online.
Disamping itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam menerangkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) adalah: UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Adapun berikut
sekilas pasal-pasal yang mengatur kasus dalam UU ITE:
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan, Penghinaan, Pemerasan);
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan);
3, Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti);
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin);
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi): Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia); Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja); Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik).
Untuk itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar bijak menggunakan Sosial Media di era globalisasi sekarang ini supaya tidak terjerat Undang-Undang ITE.(rls/Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :