Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya | | Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah | | Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI | | Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah | | Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya | | Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
 
Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam Narasumber pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun
Rabu, 10-11-2021 - 22:05:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun 2021 spesial Hari Pahlawan dengan tema literasi digital Dalam meningkatkan wawasan Kebangsaan Rabu (10/11 2021 Zoom Meeting pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan literasi digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan wawasan Kebangsaan

Gubernur Provinsi Riau Drs Syamsuar MSi dalam sambutannya mengatakan, bahwa literasi digital dari Kominfo ini sangat bermanfaat dalam membangun daerahnya masing-masing oleh putra-putri daerah melalui digital platform.

Sementara itu,kepala Dinas Kominfo kabupaten Kuantan Singingi Syamsir Alam selaku narasumber pada acara webinar gerakan nasional  Literasi Digital 2021 mengatakan,

" agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan pergaulan sosial secara online atau menggunakan internet. Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya.

“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” ujar Kadis Kominfoss H Samsir Alam.

Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.

Dalam kesempatan itu Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan pergaulan sosial secara online atau menggunakan internet. Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya.

“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” tambah Kadis Kominfoss H Samsir Alam.

Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.
Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.

Dan dampak negative bersosial Media itu yakni memicu terjadinya tindak kejahatan dunia maya, memicu tindak kejahatan social, banyak beredar berita profokatif yang menimbulkan, keresahan di Masyarakat, gangguan psikologis dan kesehatan, pornografi dan judi online.

Disamping itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam menerangkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) adalah: UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Adapun berikut
sekilas pasal-pasal yang mengatur kasus dalam UU ITE:

Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan, Penghinaan, Pemerasan);
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan);
3, Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti);

Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin);
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi): Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia); Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja); Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik).
Untuk itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar bijak menggunakan Sosial Media di era globalisasi sekarang ini supaya tidak terjerat Undang-Undang ITE.(rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam Narasumber pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    02 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    03 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    04 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    05 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    06 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    07 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    08 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    09 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    10 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    11 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    12 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    13 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    14 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    15 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    16 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    17 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    18 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    19 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    20 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    21 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    22 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting