Kupaskasus.com, Kuansing- Menindaklanjuti pada kasus yang beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu terkait kasus penangkapan Ilegal loging yang dilakukan oleh tim gabungan PLT Bupati kabupaten Kuansing Suhardiman Amby Bersama Dinas Perhubungan Dan KPH Provinsi Riau, di ruas Jalan Muara Lembu -Pangkalan Indang Kecamatan Singingi, sampai berita ini di naikan belum ada kejelasan atau belum menampakkan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh dinas terkait baik Dari KPH, BKSDA, pihak, Gakkum, dan DLH Provinsi.
Sangat disayangkan dari temuan beberapa barang bukti yang lengkap saat ini menjadi barang titipan berada di Polsek Singingi kabupaten Kuantan Singingi terindikasi pembiaran dan tidak bisa dikembangkan untuk penyidikan lebih lanjut dan di kwatirkan terjadi ke lapuk pada barang bukti.
Ketika awak media kembali mengambil photo barang bukti tersebut masih dalam keadaan seperti semula, pada waktu awal dititipkan hanya ada pengurangan muatan dari Colt Diselt dikarenakan mengalami kemiringan akibat dari kondisi tanah yang lembek, dan terpal penutup dari kayu tersebut juga sudah mengalami kerusakan, dan dari hasil pengurangan muatan tersebut di tumpukan disamping Mobil Colt Diselt.
Dari kegiatan penangkapan ditemukan Barang Bukti 4 Unit Mobil Colt Diesel, muatan Kayu hasil dugaan ILegal Loging, KTP Supir beserta HP dan barang bukti itu sampai saat ini masih di titipkan di Polsek Singingi, sampai saat ini barang bukti tersebut hanya menjadi catatan dan Laporan saja baik di KPH maupun di Gakkum.
Ketika awak media kembali menyelusuri sampai di mana penanganan kasus Dugaan Ilegal loging tersebut mendapatkan informasi yang tidak jelas, dan tidak memuaskan dan juga tidak adanya juga menuju proses pelelangan.
"Seperti yang pernah di sampaikan, wakil Bupati Suhardiman Amby di lapangan saat penangkapan subuh itu mengatakan untuk itu secara hukum kita serahkan kepada Kapolsek, Kapolres untuk menindaklanjuti dari kasus ini, saya bersama Polhut tentunya hanya memiliki data, dan masalah kerusakan akan di hitung nanti oleh GAKKUM Polhut. mengenai cukong dan pelaku di kampung, kita serahkan kepada wewenang Kapolsek," ujar PTL Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada malam menjelang Subuh waktu itu.
Kasi Gakkum Provinsi Riau Agus Syuriyoko jumat (12/11 2021) di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau saat diminta keterangan kelanjutan pada kasus Penangkapan dugaan Kasus Ilelaloging iya pun menyebutkan kronologis awalnya "kita sudah tahu bagaimana proses dari temuan dalam kondisi ditinggal pergi oleh sopirnya. Dan diamankanlah barang temuan tersebut dan dititipkan ke pihak Polsek Singingi.
"Seharusnya dipanggil Polsek Singingi, dibentuklah tim penyelidik untuk melakukan penyelidikan pengumpulan - pengumpulan keterangan. Kita mencari siapa yang bertanggungjawab terhadap 4 buah truk muatan kayu.Hingga saat ini, kita terus mencari data dan keterangan. Mencari informasi siapa pemilik truk colt diesel itu. Mau bersurat untuk menyelidiki melalui plat nomor kepolisian dan KTP serta 1 unit HP. Dan terkait Barang Bukti kita sudah memohonkan ke Pengadilan untuk perizinan melakukan penyitaan mobil siapa yang bermuatan kayu. Karena secara hukum barang bukti tersebut jatuhnya menjadi barang temuan. Dan kita juga sudah membentuk timnya mencari data," ujar Agus.
Usaha Kita mencari orangnya, sudah dua kali kita melakukan pemanggilan. Tapi sampai sekarang tidak datang untuk memenuhi panggilan . Untuk pemanggilan yang ke tiga terpaksa kami jemput paksa tambah Agus, saat ini yang menjadi kesulitan kami untuk dijemput tidak ada orangnya. kita juga tidak berhenti untuk mencari pihak yang punya mobil.
"Itukan aset, bagi pemilik mobil. Kalau barangnya kita amankan di sana berarti ada kerugian bagi pemilik nya. Bagi yang merasa rugi atas pemilikan Mobil Colt Diselt bisa lapor, kami tunggu sampai saat ini pemiliknya tidak muncul, Sebenarnya dari kasus ini, bukan kayunya yang bermasalah, tapi perbuatannya yang menebang kayu tidak memiliki izin dan yang kedua mengangkutan kayu itu yang diduga dari kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin," ujar Agus.
Dan untuk arah ke lelang kayu belum ada arah ke sana. Dan juga untuk melelang itu tidak semudah menjual barang. Kita harus dan masih mencari pemilik nya. Di takutkan ketika masuk dalam tahap pelelangan itu akan menimbulkan masalah nantinya.
“Apa barang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikkan kepemiliknya, di lanjutkan ke meja hijau untuk pembuktian perbuatannya. Terangnya Kita yakin itu dari kawasan hutan. Terus kawasan hutan yang mana. Nanti kita cocokan dengan pokok kayu di lapangan, hukum ini tidak bisa hanya perkiraan. Jangan sampai nanti tidak cukup bukti,” tegas agus.
Dan barang tersebut ada di wilayah mereka, itu juga merupakan suatu hukuman juga bagi mereka Kalau bisa diselesaikan secepatnya. Kalau terkait dengan perbuatan ini kemana arahnya. Apa dihukum?, atau hanya memberikan efek jera
"Kita juga himbau dalam kesempatan ini Pada pemilik truk untuk tidak melakukan penyewaan, pengangkutan kegiatan Ilegalloging kalau memang kayu itu diminta untuk kegiatan sosial ini bisa dimanfaatkan bisa diajukan, dan untuk barang buktinya nanti bisa dipotong hanya untuk sample. Harapan kita kepada masyarakat, teman media mari bersama - sama kita sosialisasikan agar masyarakat tidak melakukan penebangan hutan," papar Agus.
Terakhir Zulhendri Waka l DPRD Kuantan Singingi saat diminta tanggapannya melaui via telpon mengatakan," pertama sekali kita harus mengetahui siapa yang mengadu dalam kasus ini, kalau itu jatuhnya barang temuan sebaiknya pihak kepolisian Polres ataupun Polseknya sebaiknya memproses kasus ini misalnya melalui Nomor Polisi pada kendaraan, KTP Supir menjadi dasar untuk menindak lanjutinya dan di proses sesuai ketentuan hukumnya," ujar Zulhendri.
Dalam hal ini juga kami sebagai badan Legislatif hanya bisa mendorong agar kasus ini secepatnya diproses, dimana dalam hal ini pihak kepolisan (Polres ) yang memproses karena hanya mereka lah dari penegak hukum yang bisa melakukanya, harapnya.
"Barang bukti hasil tangkapan gabungan tersebut dan saat ini menjadi temuan itu sebaiknya secepatnya untuk memproses pelelangannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku kan disayangkan kalau lama-lama disana, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tapi setelah adanya keputusan barang bukti itu sudah dinyatakan milik negara," pangkas Zulhendri. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :